Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2019 - 17:40 WIB
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Foto/SINDOnews/Rico Afrido S)
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Majelis hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah karena menyiarkan berita bohong dengan sengaja.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Masa tahanan Ratna Sarumpaet dihitung dengan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya selama ini. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ratna Sarumpaet tetap berada dalam tahanan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim, karena dinilai lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut Ratna Sarumpaet enam tahun penjara.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5104 seconds (0.1#10.140)