Pemberhentian 992 Guru Non-Sarjana Tak Sesuai SE Menteri Pendidikan

Kamis, 11 Juli 2019 - 13:00 WIB
Pemberhentian 992 Guru Non-Sarjana Tak Sesuai SE Menteri Pendidikan
Pemberhentian sementara 992 guru aparatur sipil negara (ASN) dari jabatan guru fungsional oleh Bupati JR Saragih dinilai bermasalah. (Foto/SINDOnews/Ilustrasi)
A A A
SIMALUNGUN - Pemberhentian sementara 992 guru aparatur sipil negara (ASN) dari jabatan guru fungsional oleh Bupati JR Saragih dinilai bermasalah.

Fraksi Demokrat DPRD Simalungun menilai keputusan bupati itu bertentangan dengan surat edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 466/B/DU/2014,4890/C.C5/DS/2014,6963/DM/2014, tentang batas waktu pemenuhan kualifikasi akademis S1/D IV guru.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Simalungun, Dadang Pramono,Kamis (11/7/2019) mengatakan,dalam surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut ada pengecualian penerapan kualifikasi sarjana dan D IV guru ASN.

" Pemberhentian 992 guru ASN non sarjana oleh Bupati Simalungun bertentangan dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI,sehingga fraksi Demokrat minta SK pemberhentian guru tersebut dibatalkan," ujar Dadang.

Fraksi Demokra mendukung diterapkannya kualifikasi akademik sarjana bagi guru ASN sesuai amanat UU Nomor 14/2005,tapi tidak bertentangan juga dengan aturan yang ada dan bukan karena adanya kepentingan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan memanfaatkan undang-undang tersebut.

Dia menjelaskan dalam surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dikatakan ada pengecualian penerapan UU itu, guru yang sudah berumur 50 tahun pada 30 November 2013 atau sudah punya pengalaman 20 tahun dan sudah golongan IV atau memenuhi angka kredit kumulatif setara golongan IV tidak wajib memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D IV.

"Pemberhentian sementara 992 guru ASN,SD dan SMP serta penundaan pembayaran hak-haknya oleh Bupati Simalungun berlaku secara keseluruhan terhadap guru yang belum sarjana tanpa ada pengecualiaan,itu yang salah " ujar Dadang.

Dadang juga meminta Pemkab Simalungun mengklarifikasi salah satu alasan 992 guru ASN diberhentikan karena menindaklanjuti temuan BPK RI terkait pembayaran sertifikasi guru non sarjana tahun 2018.

" Setahu DPRD Simalungun ,tidak ada hasil temuan BPK RI tahun 2018 soal pembayaran sertifikasi guru non sarjana,yang ada itu soal aset di Dinas Pendidikan jadi diharapkan pemberhentian guru ASN tidak dilakukan semena-mena apalagi karena adanya kepentingan," kata Dadang.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun,Elpiani Sitepu usai konsultasi dengan Menteri Pendidikan awal Juli 2019 lalu,mengatakan, pemberhentian 992 guru ASN non sarjana menindaklanjuti temuan BPK terkait pembayaran sertifikasi guru yang belum sarjana,sehingga dinilai pemborosan dan melaksanakan amanat UU Nomor 14 tahun 2005.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9310 seconds (0.1#10.140)