Tersandung Kasus Narkoba, Hwang Ha Na Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2019 - 06:34 WIB
Tersandung Kasus Narkoba, Hwang Ha Na Dituntut 2 Tahun Penjara
Hwang Ha Na dituntut 2 tahun penjara saat menjalani sidang di Pengadilan Distrik Suwon, Rabu (10/7/2019). Foto/Istimewa.
A A A
SEOUL - Hwang Ha Na dituntut dua tahun penjara berlangsung saat menjalani sidang di Pengadilan Distrik Suwon pada Rabu (10/7/2019).

Penuntut menyatakan bahwa terdakwa telah membeli dan menyuntikkan Philopon ke beberapa bagian.

“Karena sifat kejahatannya berbahaya, kami meminta hukuman dua tahun penjara dan 2.200.560 Won (sekitar USD1.862) sebagai denda,” kata pihak penuntut seperti dilansir Soompi.

Pengacara Hwang Ha Na memohon hakim untuk belas kasihan. “Ditahan pada bulan April, dia telah tinggal di pusat penahanan selama lebih dari tiga bulan dan sedang memikirkan dirinya sendiri. Kami meminta hukuman terkait perawatan yang memungkinkannya hidup aman bersama keluarganya,” kata pengacara Hwang.

“Meskipun ada konflik mengenai beberapa tuduhan, itu karena ada perbedaan antara tuduhan dan ingatan [Hwang Ha Na], bukan karena dia menyangkal tuduhan tersebut. Dia mengaku kepada polisi untuk mencegah kaki tangannya melakukan pelanggaran lebih lanjut dan secara aktif bekerja sama dengan [polisi],” jelasnya lagi.

Dalam kesaksian terakhir, Hwang Ha Na memberikan pernyataan sambil menitikan air mata. Dia meminta maaf telah membuat gaduh. (Baca juga: Kang Ji Hwan Batalkan Semua Kegiatan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual).

“Saya minta maaf karena menyebabkan keributan masyarakat. Saya malu memikirkan kesalahan masa lalu saya, tetapi saya dengan tulus bertobat. Saya membenci diri sendiri karena hanya bisa menonton dari pusat penahanan sementara keluarga saya dikritik dan terluka,” bebernya.

“Menjalani kehidupan yang ditahan di pusat penahanan membuat saya menyadari nilai di balik kebebasan kehidupan sehari-hari. Saya ingin menerima perawatan dan kembali ke masyarakat secara keseluruhan. Saya juga punya rencana untuk mengajar orang yang menderita kecanduan narkoba dan gangguan makan tentang perawatan yang akan saya jalani. Sekali lagi, saya sangat merenungkan diri sendiri karena melanggar hukum dan menyebabkan keributan masyarakat,” tambah Hwang.

Hwang Ha Na didakwa dengan menyuntikkan Philopon (suatu bentuk metamfetamin) beberapa kali di rumahnya di Seoul, antara Mei dan Juni 2015, kemudian pada September 2015, dan Februari dan Maret 2019 dengan mantan pacarnya Park Yoochun.

Pada persidangannya, Park Yoochun menerima hukuman penjara 10 bulan yang ditangguhkan selama dua tahun masa percobaan dan perawatan dan denda 1,4 juta Won (sekitar USD1.182).

Putusan akhir akan dibuat pengadilan terhadap Hwang Ha Na. Sidang putusan akan berlangsung pada 19 Juli pukul 10 pagi.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3090 seconds (0.1#10.140)