BNN Sumut Bekuk 5 Penyelundup Sabu 6 Kg, 2 Pelaku Warga Malaysia

Rabu, 10 Juli 2019 - 14:13 WIB
BNN Sumut Bekuk 5 Penyelundup Sabu 6 Kg, 2 Pelaku Warga Malaysia
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial saat gelar perkara kasus penyelundupan 6 kg sabu di Kantor BNN, Medan, Sumut. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
A A A
MEDAN - Lima pelaku penyelundupan enam kilogram (kg) narkoba jenis sabu melalui jalur laut ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.

Dari lima pelaku, dua di antaranya warga negara Malaysia. Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan, pengungkapkan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ini berawal dari penangkapan dua warga Malaysia di perairan Serdangbedagai.

Kedua tersangka yaitu, YBL (55) dan OCP (56) yang ditangkap di tengah laut perairan utara Gesong Siguragura, Serdangbedagai pada 1 Juli lalu.

“Oleh petugas keduanya diamankan saat sedang membawa sabu dengan menggunakan speed boat. Sabu itu dibawa kedua pelaku dari Pantai Kuala Kurau Perak Malaysia atas perintah Mr X yang berada di sana. Rencananya, sabu ini diserahkan kepada seorang warga negara Indonesia saat di tengah perairan,” papar Atrial, Selasa (9/7/2019).

Dari hasil pengembangan kedua tersangka, kata dia, petugas mengamankan tiga warga Sumut yang merupakan pemesan barang haram itu. Kemudian pada Jumat (5/7/2019), petugas BNN melakukan control delivery untuk mencari tahu pemesan sabu tersebut.

“Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Sei Tuan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut. Dia mengaku diupah Rp1 juta per bungkus untuk mengambil sabu itu," ungkap Atrial.

Tak lama setelah itu, istri AV datang ke penginapan itu. Perempuan berinisial RS itu pun dicokok petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu.

“Kemudian tak lama setelah penangkapan suami-istri itu, petugas melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba pada Sabtu (6/7/2019).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal hukuman mati,” tutup Atrial.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3906 seconds (0.1#10.140)