Dua Warga Malaysia Penyelundup Narkotika Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Juli 2019 - 17:48 WIB
Dua Warga Malaysia Penyelundup Narkotika Terancam Hukuman Mati
Selundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kg ke Provinsi Sumut, dua WNA Malaysia terancam hukuman mati.(Foto/SINDOnews/M Andi Yusri)
A A A
MEDAN - Selundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram (kg) ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dua warga negara Malaysia terancam hukuman mati.

"Terhadap tersangka YBL, OCP, AV, RS, dan SR dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," jelas Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial di Kantor BNNP Sumut, Jalan William Iskandar, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, Selasa (9/7/2019).

Menurut Atrial, tersangka AV mengaku disuruh RS mengambil 6 bungkus sabu-sabu itu dan menyimpannya di kamar Rumahnya. Dia pun diupah Rp1 juta per bungkus sabu yang diterima. "Dalam penangkapan ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor, 3 unit HP, dompet berisi ATM dan KTP, tas selempang berisi bukti setoran bank, power bank, flashdisk, dan uang tunai Rp69.000, 100 plastik klip, dan 1 paket sabu seberat 4 gram," ungkapnya.

Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap SR di lobi Hotel Danau Toba, Medan pada Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku mengaku disuruh seorang laki-laki berinisial P yang belum tertangkap. "Dari tangan SR disita 3 unit handphone, dompet berisi sejumlah dokumen, bukti transfer, flashdisk dan uang tunai Rp8,75 juta," tambah Atrial.

Seperti diketahui, BNNP, Polda dan Kanwail Bea Cukai Sumut berhasil mengamankan 2 warga negara Malaysia yakni YBL (55), dan OCP (56), warga Kuala Kurau, Perak, Malaysia. Keduanya membawa narkotika jenis sabu seberat 6 kg yang diselundupkan ke Sumut, melalui jalur laut Selat Malaka.

Barang haram itu seharusnya diterima oleh tiga WN Indonesia yang akan diedarkan di Medan. Ketiganya juga berhasil diamankan yaitu pasutri AV (32) dan RS (30), warga Perumahan Pinang Baris Permai, Medan, serta SR (29) warga Perumahan Bayu Mas Indah, Jalan Pasar III Tapian Nauli, Medan.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1160 seconds (0.1#10.140)