Selundupkan Narkotika, 2 Warga Malaysia Ditangkap di Atas Speedboat Perairan Malaka

Selasa, 09 Juli 2019 - 17:12 WIB
Selundupkan Narkotika, 2 Warga Malaysia Ditangkap di Atas Speedboat Perairan Malaka
BNNP, Polda dan Bea Cukai Sumut memaparkan dua WNA Malaysia dan tiga pengedar berikut barang bukti 6 kg sabu di Kantor BNNP Sumut, Jalan William Iskandar, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, Selasa (9/7/2019).(Foto/SINDOnews/M Andi Yusri)
A A A
MEDAN - Penyelundupan 6 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu melalui jalur laut di Perairan Selat Malaka wilayah Indonesia berhasil digagalkan petugas Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Polda Sumut dan Kanwil Bea dan Cukai Sumut. Dua warga negara (WN) Malaysia turut dibekuk.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan, penyelundupan narkotika dari tangan dua WNA Malaysia berhasil digagalkan."Dua WN Malaysia yang berhasil diamankan yakni YBL (55), dan OCP (56), warga Kuala Kurau, Perak, Malaysia," terangnya di Kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar, Pasar V Barat I, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (9/7/2019).

Dikatakan Atrial, barang haram ini nantinya akan diterima oleh tiga WN Indonesia, yang diduga akan diedarkan di Medan juga berhasil diamankan petugas."Ketiganya masing-masing pasutri AV (32) dan RS (30), warga Perumahan Pinang Baris Permai, Medan, serta SR (29), warga Perumahan Bayu Mas Indah, Jalan Pasar III Tapian Nauli, Medan," ungkapnya.

Atrial menjelaskan YBL dan OCP ditangkap tim gabungan di Perairan Gosong Siguna-guna, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, saat berada di atas speedboat pada Senin (1/7/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas menemukan 6 kilogram sabu-sabu di dalam speedboat yang digunakan kedua WN Malaysia. "Mereka juga mengamankan dokumen milik YBL dan OCP, serta 2 unit handphone," jelasnya.

Dari pemeriksaan diketahui, OCP berperan sebagai tekong. Sementara YBL bertugas menyiapkan dan mengatur serah terima barang. Keduanya mengaku sabu-sabu dibawa dari Pantai Kurau, Perak, Malaysia. Mereka mendapat perintah dari Mr X yang berada di Malaysia.

"Penangkapan itu kemudian dikembangkan. Petugas melakukan control delivery narkotika itu ke Medan. Mereka menangkap seorang kurir penerima barang, yakni AV di Kamar 201 Penginapan Jangga House, Jalan Sei Tuan, Medan pada Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. RS merupakan istri AV juga diringkus, karena diduga turut terlibat," pungkas Atrial.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5478 seconds (0.1#10.140)