992 Guru Fungsional Non-Sarjana Diberhentikan Tolak Disuruh Tetap Mengajar

Selasa, 09 Juli 2019 - 15:58 WIB
992 Guru Fungsional Non-Sarjana Diberhentikan Tolak Disuruh Tetap Mengajar
Bupati Simalungun JR Saragih mengikuti acara bersama guru sekolah dasar (SD).(Foto/Dok)
A A A
SIMALUNGUN - Para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum sarjana dan sudah diberhentikan sementara sebagai guru fungsional, menolak mengajar pada tahun ajaran baru 2019/2020.

Mereka bersedia mengajar kembali bila SK non-aktif yang ditandatangani Bupati Simalungun dibatalkan oleh Bupati Simalungun.

"Guru yang sudah dinonaktifkan dengan SK bupati menolak mengajar,karena sertifikasi guru yang belum sarjana sudah dipending dengan adanya surat bupati itu," ujar salah seorang guru ASN di Kecamatan Siantar yang identitasnya minta dirahasiakan, Selasa (9/7/2019).

Para guru, kata dia, sejatinya bersedia mengajar kembali apabila Bupati Simalungun selain membatalkan SK non-aktif 992 guru yang belum sarjana dan membayarkan sertifikasi guru.

Diketahui sebanyak 992 guru ASN yang belum sarjana dan sudah diberhentikan sementara sebagai guru fungsional dengan surat keputusan (SK) Bupati Simalungun nomor 188.45/5929/25.3/2019.

Pendapat berbeda disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun,Elpiani Sitepu. Dia mengatakan, belum ada mutasi guru yang belum sarjana dan tetap akan mengajar.

" Mereka hanya diberhentikan sementara menunggu pencantuman gelar dan meraih gelar sarjana,992 guru tersebut akan tetap mengajar," sebut Elpiani.

Saat ditanya bagaimana guru yang sudah dinonaktifkan sebagai guru fungsional melalui SK yang ditandatangani Bupati Simalungun akhir Juni lalu,kembali mengajar,Elpiani hanya mengatakan tidak ada guru yang diberhentikan.

Menurut dia guru ASN yang belum sarjana hanya dinonaktifkan namun tetap bertugas mengajar.

Untuk diketahui tanggal 15 Juli 2019,tahun ajaran baru akan dimulai di Kabupaten Simalungun. Dengan adanya penonaktifan guru non sarjana akan menyebabkan banyak sekolah SD dan SMP bakal kekurangan tenaga guru.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4865 seconds (0.1#10.140)