Jual Bagian Tubuh Harimau Sumatera, Petani di Langkat Dibekuk

Selasa, 09 Juli 2019 - 14:01 WIB
Jual Bagian Tubuh Harimau Sumatera, Petani di Langkat Dibekuk
Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menangkap seorang petani berinisial P (27) karena menjual bagian tubuh harimau Sumatera. (Foto/SINDOnews photo/Dok)
A A A
LANGKAT - Seorang petani berinisial P (27) ditangkap Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) karena menjual bagian tubuh harimau Sumatera.

Bagian tubuh yang dimaksud yakni kulit dan tengkorak dari hewan yang dilindungi itu. “Kami tangkap pelaku di Simpang Sogong, Marike, Kutambaru, Langkat, Senin (1/7) malam lalu,” ujar Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Sumut–Aceh, Haluanto Ginting di Medan dalam siaran pers yang diterima, Selasa(9/7/2019).

Penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi terkait adanya seseorang yang menjual kulit harimau dalam bentuk kepingan. Atas dasar informasi itu, petugas lantas menyamar menjadi pembeli dan berpura–pura akan membeli kulit harimau dari tersangka.

Dari operasi penyamaran itu, petugas berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa 2 lembar kulit harimau berukuran besar, selembar kulit harimau berukuran kecil, sebilah belati dan satu unit telepon genggam dan satu tengkorak yang diduga tengkorak harimau Sumatera.

“Dari pemeriksaan awal terhadap tersangka, bagian tubuh harimau itu merupakan warisan keluarga karena sudah ada sejak kecil. Jadi dia mengaku kulit ini milik kakeknya. Dan sudah dikuasainya sejak 2013 lalu,” ucapnya.

Petugas menduga kulit harimau itu berasal dari harimau yang dijerat di dalam kawasan TNGL didasarkan pada lokasi kediaman keluarga tersangka yang berdekatan dengan taman nasional itu.

“Potongan kulit harimau dengan harga antara Rp100.000 hingga Rp200.000. Sedangkan dua lembar kulit harimau besar itu rencananya dijual seharga Rp57 juta,” sebut dia.

Dalam kasus ini, P dijerat dengan Pasal 21 junto Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Saat ini, tersangka masih dititipkan di Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7615 seconds (0.1#10.140)