Mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 09 Juli 2019 - 10:41 WIB
Mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang Divonis 5 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Martua Sagala saat membacakan putusan vonis kepada terdakwa Raja Bonaran Situmeang. (Foto: iNews/Raymond)
A A A
TAPANULI TENGAH - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) divonis lima tahun penjara.

Selain vonis penjara, Bonaran juga didenda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (8/7/2019).

Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan TPPU sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pasal TPPU ini dipersangkakan terkait penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Tapteng selama terdakwa menjabat sebagai bupati periode 2011 hingga 2016.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana selama lima tahun,” ujar Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Sibolga Martua Sagala.

Vonis Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Sibolga yang menuntut terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menyatakan pikir-pikir dan siap ajukan banding.

“Saya tentu saja akan banding atas vonis ini,” ujar terdakwa Raja Bonaran.

Pantauan iNews, suasana persidangan sejak awal memang berlangsung cukup tegang, baik di luar maupun dalam ruangan. Massa pendukung dan pihak keluarga tampak memenuhi pelataran PN Sibolga hingga masuk di ruang persidangan.

Mereka sangat kecewa saat mendengar putusan hakim dan berupaya keras menahan laju mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga yang membawa terdakwa menuju Lapas Kelas II A Sibolga. Aksi dorong-dorongan dengan aparat yang bertugas mengamankan lokasi persidangan pun tak terhindarkan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7005 seconds (0.1#10.140)