Alamak! 6 Siswa Dicabuli Mantan Kepala Sekolah di Kelas dan Musala

Jum'at, 05 Juli 2019 - 17:06 WIB
Alamak! 6 Siswa Dicabuli Mantan Kepala Sekolah di Kelas dan Musala
Tersangka AS saat diamankan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (5/7/2019). (Foto/SINDOnews/Lukman Hakim )
A A A
SURABAYA - Pencabulan di lingkungan sekolah terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 6 siswa laki-laki diduga dicabuli mantan Kepala SMP Lab School Unesa Surabaya berinisial AS (40).

Kasubdit IV/Tipid Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan, tersangka mencabuli 6 anak didiknya yang berusia 15-16 tahun mulai Agustus 2018 hingga Maret 2019.

"Korban dicabuli AS di lingkungan sekolah yang berada di Ketintang, Surabaya. Di antaranya di ruang kelas, tempat wudhu hingga di dalam musala," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (5/7/2019).

Kasus ini terkuak pada Rabu (3/4/2019) ketika salah satu wali murid (pelapor) mengadakan pertemuan dengan wali murid lainnya untuk membahas nilai anak-anak mereka yang menurun.

Saat pertemuan tersebut, salah satu wali murid mengatakan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh AS. Setelah pertemuan tersebut, masing-masing wali murid menanyakan kepada anaknya dan memang benar ada yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka AS.

Menurut keterangan korban, perbuatan tersangka AS juga disaksikan oleh teman-temannya. Kemudian pada Senin (8/4/2019) pelapor dan wali murid lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

"Kami sejauh ini masih melakukan pendalaman. Apa motif dari tersangka melakukan pencabulan. Apakah karena masalah orientasi seksual atau karena hal lain. Kami juga terus mengembangkan apakah ada korban yang lain," ujar Festo.

Tersangka sendiri hanya bisa bungkam dengan kepala tertunduk saat ditanyai awak media terkait motifnya melakukan pencabulan.

Festo menyatakan, tersangka bakal dijerat pasal 80 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(shf)
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6697 seconds (0.1#10.140)