PK Ditolak MA, Nuril Tetap Dihukum Kasus Rekaman Percakapan Mesum Kepsek

Jum'at, 05 Juli 2019 - 14:00 WIB
PK Ditolak MA, Nuril Tetap Dihukum Kasus Rekaman Percakapan Mesum Kepsek
Baiq Nuril. (Foto: Istimewa)
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kabar itu diungkapkan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

“Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali termohon/terpidana Baiq Nuril yang mengajukan ke MA dengan Nomor 83/PK/Pid.Sus/2019,” ucap Andi Samsan.

Dia menyampaikan, dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dinyatakan tetap berlaku. Putusan tersebut diputus atas pertimbangan ketua majelis PK, hakim Suhadi, yang didampingi dua hakim anggota yakni Margono dan Desnayeti.

“Alasan permohonan PK Pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex yuris/MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan, karena putusan judex yuris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Baiq Nuril merekam pembicaraan via ponsel antara dia dan Muslim (mantan kepala SMAN 7 Mataram NTB, tempat Baiq bekerja) sekitar 1 tahun yang lalu. Hasil rekaman itu disimpan oleh Baiq. Kemudian, barang bukti hasil rekaman diserahkan Baiq kepada saksi Imam Mudawin. Lalu, Imam Mudawin memindahkan rekaman suara itu ke laptopnya hingga akhirnya tersebar luas.

“Bahwa terdakwa (Baiq) yang menyerahkan HP miliknya kepada orang lain kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen eletronik yang berisi pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan tidak dapat dibenarkan. Atas alasan tersebut permohonan PK pemohon/terdakwa ditolak,” kata Andi Samsan.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3140 seconds (0.1#10.140)