Tarif Baru Ojek Online 41 Kota Besar Segera Berlaku

Jum'at, 05 Juli 2019 - 13:09 WIB
Tarif Baru Ojek Online 41 Kota Besar Segera Berlaku
Kemenhub meenggelar jumpa pers terkait tarif baru ojek online di Jakarta, Jumat (5/7/2019).(Foto/SINDOnews/Rina Anggraeni)
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera memberlakukan aturan tarif ojek online (ojol) di 41 kota besar, salah satunya di Kota Medan, Sumatera Utara.

Penetapan tarif berdasarkan aturan baru ojol yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Acuan lainnya adalah Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Dalam Kepmenhub 348, batas atas dan batas bawah tarif ojol berdasarkan tiga zona.

"Banyak yang bertanya terkait kelanjutan Permenhub 12 dan Kepmenhub 348. Sesudah kita berlakukan di 5 kota akhirnya kita mendapatkan satu titik temu dengan dua aplikator bahwa 1 Juli kemarin kita sudah berlakukan kembali Kepmen 3148 dan Permenhub 12 di 41 kota," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Dia pun mengatakan aturan akan dibagi dalam beberapa zona. Tentunya, Kemenhub sebagai regulator akan mengawasi pelaksanaannya. "Kemudian 41 kota ini langsung kita ikuti pengawasan di masing-masing kota," tandasnya.

Sebagai informasi, implementasi tarif baru ini mencakup tiga zona, diantaranya Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Kemudian Zona II meliputi Jabodetabek, dan Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya seperti yang tertera dalam penambahan wilayah pemberlakuan biaya jasa Kepmenhub 348/2019.

Sesuai peraturan yang baru, tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp2.300 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000-Rp10.000.

Sementara itu untuk Zona Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Adapun, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000--Rp10.000.

Untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp 7.000--Rp.10.000.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6683 seconds (0.1#10.140)