Selundupkan 81 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, BNN Tembak Mati Pengedar di Asahan

Kamis, 04 Juli 2019 - 20:36 WIB
Selundupkan 81 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, BNN Tembak Mati Pengedar di Asahan
Petugas BNN Provinsi Sumut menangkap penyelundup narkoba di Kabupaten Asahan. (Foto: iNews.id/Aminoer Rasyid)
A A A
ASAHAN - Selundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 81 kilogram (kg) dan 102.657 butir pil ekstasi, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menembak mati salah seorang pengedar narkoba di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur lantaran pelaku melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Selain menembak mati satu tersangka, petugas BNN juga melumpuhkan satu tersangka jaringan narkoba lainnya. Sehingga ada 13 tersangka pengedar narkotika yang berhasil ditangkap BNN.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari menyampaikan para tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait penyelundupan narkoba menumpangi Speedboat di Perairan Tanjung Balai, pada Selasa (2/7/2019). "Dari informasi itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah mobil Innova hitam dengan nopol BK 1430 HG," ujar Arman kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).

Saat mobil tersebut keluar, petugas menghentikannya di kawasan perlintasan kereta api Simpang Warung, Kisaran. Saat digeledah, petugas menemukan sabu dan ekstasi yang disimpan didalam ban dalam mobil. "Anggota juga berhasil mengamankan dua orang yang bernama Adi Putra alias Tison dan Ardiansyah alias Yuni," kata Arman.

Dari pengakuan kedua tersangka, lanjutnya, mereka mengaku masih menyimpan sabu di sebuah rumah kawasan Lubuk Palas, Kabupaten Asahan. "Dari rumah itu, kita amankan satu ban mobil yang berisi sabu dan kita tangkap seorang tersangka atas nama Fadli," ungkapnya.

Setelah itu, petugas mengidentifikasi pelaku lainnya yang diketahui membawa mobil Honda Jazz nopol BK 1004 di Batubara. Menurut Arman, saat dikejar petugas dihalangi mobil Avanza nopol BK 1321 KIJ. "Disitu kita kembali tangkap dua orang yakni Hanafi dan Amiruddin," tuturnya.

Petugas BNN kembali mengembangkan penyelundupan narkoba pada Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas kembali menangkap dua pelaku lainnya yakni, Zul dan Nazar di kawasan perkebunan Kelapa Sawit, Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Dari penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil megetahui keberadaan pelaku lainnya di wilayah Kabupaten Deliserdang.

Saat tengah melakukan penyelidikan di kawasan Jalan perhubungan, Lau Dendang, Medan Tembung, petugas BNN dihalangi-halangi anggota jaringan narkoba di Batubara. "Bukannya berhenti, mobil tersebut kemudian berusaha melarikan diri dengan menabrak dan melukai petugas," jelas Arman.

Petugas selanjutnya memberikan tembakan peringatan ke pengendara mobil tersebut. "Namun peringatan itu tidak dihiraukan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke mobil tersebut. Kita tangkap tiga orang yakni Sulaiman, M Yusuf, dan M Yasin. Tersangka M Yasin meninggal dunia, sedangkan M Yusuf mengalami luka pada betis kiri," terangnya. Petugas kembali berhasil menangkap satu tersangka lainnya, Tarmizi alias Geng di Gang Riski, Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin membenarkan para tersangka dan barang bukti narkoba serta mobil yang digunakan telah diamankan di BNNP Sumut. "Nanti tunggu pimpinan ya," ucapnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6542 seconds (0.1#10.140)