Pembayaran Sertifikasi Guru Non Sarjana Simalungun Berpotensi Rugikan Negara Rp480 Miliar

Kamis, 04 Juli 2019 - 17:41 WIB
Pembayaran Sertifikasi Guru Non Sarjana Simalungun Berpotensi Rugikan Negara Rp480 Miliar
Direktur ILAJ, Fawer Full Fander Sihite.(Sindonews.com/Ist)
A A A
SIMALUNGUN - Institue Law of Justice (ILAJ) menilai pembayaran tunjangan sertifikasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) non sarjana, di kabupaten Simalungun, periode 2006-2018 berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp480 miliar.

Direktur ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, kepada Sindonews mengatakan, potensi kerugian negara ini didasari pemberitaan di media massa, bahwa hasil konsultasi Bupati Simalungun JR Saragih dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayan di Jakarta, Selasa (2/7/2019) lalu.

"Sesuai pemberitaan di media salah satu alasan bupati Simalungun menerbitkan surat pemberhentian guru ASN non sarjana dari tenaga fungsional, karen adanya temuan BPK RI TA 2018 terkait pembayaran dana sertifikasi kepada guru yang belum kualifikasi sarjana," kata Sihite, Kamis (4/7/2019).

Jika mengacu pada informasi tersebut, sambungnya, maka patut diduga pembayaran tunjangan sertifikasi untuk 992 guru ASN non sarjana sudah berlangsung selama 12 tahun atau periode 2006-2018, pasca terbitnya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

"Jika benar dibayarkan seharusnya terjadi pemborosan anggaran negara,karena dana sertifikasi dibayar kepada guru yang tidak memenuhi kualifikasi sarjana, sehingga Pemkab Simalungun tidak bisa buang badan,harus bertanggung jawab," kata Sihite.

Sihite berharap, BPK RI juga merekomendasikan secara jelas dampak kerugian negara akibat pemborosan anggaran pembayaran sertifikasi guru ASN non sarjana kurun waktu 2006-2018.

ILAJ tambah Sihite, bakal melaporkan secara resmi dugaan kerugian negara dalam pembayaran sertifikasi guru ASN non sarjana di Simalungun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kerugian negara yang terjadi sangat besar.

Dia mengatakan dari perhitungan ILAJ sementara 992 guru ASN non sarjana yang sudah diberhentikan dari jabatan fungsional dan sudah menerima dana sertifikasi kurun waktu 2006-2018 dengan penerimaan setiap guru sekitar Rp 40 juta setahun,kerugian negara akibat pemborosan mencapai Rp480 miliar.

"Itu bukan jumlah yang sedikit karena dibayarkan kepada guru ASN yang seharusnya tidak memenuhi syarat menerimanya,sehingga Pemkab Simalungun tidak bisa buang badan,harus ikut bertanggung jawab," kata Sihite.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2158 seconds (0.1#10.140)