Wagubsu Deadline OPD dan BUMD Selesaikan Aset

Kamis, 04 Juli 2019 - 16:51 WIB
Wagubsu Deadline OPD dan BUMD Selesaikan Aset
Wagub Sumut Musa Rajekshah memimpin rapat tentang penertiban dan pengamanan barang Pemprov Sumut, OPD, BUMD Sumut bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur.(Foto/Ist)
A A A
MEDAN - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Musa Rajekshah mendeadline organisasi perangkat daerah (OPD) dan BUMD untuk menginventarisir aset, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Hingga Oktober 2019, inventarisir harus sudah rampung.

Deadline ini disampaikan Musa Rajekshah, dalam rapat penertiban dan pengamanan barang Pemprov Sumut, bersama OPD, Direksi BUMD Sumut, Kamis (4/7/2019) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur.

“Kalau tidak diberi batas waktu kapan harus diselesaikan atau dipertanggungjawabkan, maka tidak tahu kapan diselesaikan,” tegas Musa Rajekshah.

Dikatakan Wagub, bulan Oktober nanti akan dibentuk tim yang akan mendatangi setiap OPD untuk melihat daftar aset yang sudah diinventarisir. Bagi OPD yang tidak menyelesaikan daftar inventaris asetnya, akan diberi catatan khusus.

“Ke depan catatan tersebut bisa digunakan sebagai bahan penilaian atau pertimbangan untuk promosi jabatan pimpinan OPD yang bersangkutan,” ujar Musa Rajekshah.

Menurut Musa Rajekshah, aset haruslah dipertahankan, bahkan bertambah, bukan malah berkurang. Karena itu, usai rapat, seluruh OPD dan BUMD Sumut harus segera berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPN Sumut untuk menyelesaikan permasalahan aset.

Seperti aset berupa tanah, menurut Musa Rajekshah, harus memiliki legalitas. Banyak tanah pemerintah yang tidak memiliki sertifikat. Keadaan tersebut harus diselesaikan, lantaran semakin hari, tanah semakin dibutuhkan oleh manusia. Apalagi nilai ekonominya semakin tinggi.

“Untuk itu penertiban aset harus dilakukan agar ke depan tidak menjadi masalah bagi Pemprov Sumut. Kita tidak mau ke depan masalah tanah aset pemerintah ini menjadi masalah,” ujarnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8491 seconds (0.1#10.140)