Pengedar Narkoba Diringkus saat Istirahat di Hotel

Kamis, 04 Juli 2019 - 13:19 WIB
Pengedar Narkoba Diringkus saat Istirahat di Hotel
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto merilis upaya Satresnarkoba Polrestabes menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis daun ganja seberat 39 kg dari mobil bak terbuka. (Foto/Ist)
A A A
MEDAN - Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis daun ganja. Petugas menyita 39 kg ganja kering dari mobil bak terbuka.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan, berdasarkan informasi yang berhasil diterima bahwa ada dua orang pria yang diduga membawa narkoba menginap di hotel. Kedua menumpang mobil box atau pikap Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BK 9961 EN.

“Mereka kami amankan saat berada di Hotel Anggrek kamar 04, di Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan,” ujarnya.

Hal ini dikatakannya saat menyampaikan paparan pengungkapan kasus di Mapolrestabes Medan, didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael dan Wakasatresnarkoba, Kompol Pardamean, Rabu (3/7/2019).

Kedua pelaku berinisial SH (39) warga Jalan Kontiner, Desa Badak, Kecamatan Blang Pagayo, Kabupaten Kejeren dan KH (26) warga Desa Simpur Jaya, Kecamatan Ketambe.

Dengan menggunakan baju tahanan Polrestabes Medan, dan menggunakan sebo (penutup muka), keduanya diiringi oleh petugas kepolisian ke meja paparan mengungkapkan kasus. Terlihat kedua pelaku diborgol petugas.

Pada Minggu (30/6/2019), sambung Dadang, kedua pelaku diamankan dan dari mobil pikap yang berisi kardus bekas ditemukan dua goni yang diduga berisi ganja.

Setelah dibuka ternyata dua goni tersebut berisi 39 bal ganja kering. Petugas beserta barang bukti kemudian kami boyong ke Mako untuk diproses.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1110 seconds (0.1#10.140)