Mendagri Tegur 103 Daerah yang Belum Memecat 275 PNS Terlibat Korupsi

Rabu, 03 Juli 2019 - 16:40 WIB
Mendagri Tegur 103 Daerah yang Belum Memecat 275 PNS Terlibat Korupsi
Sebanyak 275 PNS terlibat Tipikor di 103 daerah belum juga dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).(Foto/Ilustrasi/Koran SINDO)
A A A
JAKARTA - Sebanyak 103 daerah mendapatkan surat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo karena belum memberhentikan 275 PNS tersandung korupsi.

Sebanyak 275 PNS itu seharusnya sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena telah berkekuatan hukum tetap. "Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik melalui siaran persnya, Rabu (03/07/2019).

Dia mengatakan 103 daerah itu terdiri atas 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota. Seperti dikehui terdapat 2.357 PNS tipikor yang harus diberhentikan. Meski ada daerah yang belum menuntaskan PTDH, Akmal mengatakan jumlahnya sudah berkurang.

Dimana dari 2.357 PNS yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 PNS berada di lingkup pemerintah daerah. Tercatat hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses pemberhentiannya oleh kepala daerah.

"Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda. Hingga kini masih ada 275 PNS yang belum diproses pejabat pembina kebepegawaian. Rinciannya 33 PNS di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota," ungkapnya.

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, pemberhentian PNS tidak dengan hormat diberlakukan bagi PNS kejahatan yang berkaitan dengan jabatannya seperti korupsi, suap dan lainnya. Dan PNS tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dita angga
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9010 seconds (0.1#10.140)