Curi 30 Batang Pipa Milik Pertamina, Warga Deliserdang Dicokok Polisi
A
A
A
DELISERDANG - Tiga orang warga Hamparan Perak, Deliserdang diketahui mencuri pipa milik PT Pertamina. Satu di antaranya berhasil dicokok polisi dan dua lagi masi diburu.
Pelaku, Misran alias Ran (48) warga Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak diamankan oleh petugas dari Sat Reskrim Polsek Hamparan Perak.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Karya Tarigan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan pihak Pertamina. Ada pipa penyaluran yang masih berfungsi hilang, diduga dicuri orang.
"Saya langsung membentuk tim dan langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku," kata Karya kepada wartawan di Mapolsek Hamparan Perak, Deliserdang, Selasa (2/7/2019).
Menurut dia, dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapati nama para pelaku yakni Misran, Zulkufli dan Ipit. Begitu berhasil mengidentifikasi pelaku, petugas selanjutnya melakukan pengejaran terhadap mereka.
Hanya pelaku Misran yang berhasil diamankan petugas. Sedangkan dua orang lainnya yakni Zulkifli dan Ipit masih dalam pengejaran petugas.
"Rekan-rekan tersangka ini berhasil melarikan diri," ujar dia.
Selain mengamankan Misran, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu Set Kotrec, 30 batang pipa, sebuah suduk, dan satu buah cangkul.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata dia.
Pelaku, Misran alias Ran (48) warga Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak diamankan oleh petugas dari Sat Reskrim Polsek Hamparan Perak.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Karya Tarigan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan pihak Pertamina. Ada pipa penyaluran yang masih berfungsi hilang, diduga dicuri orang.
"Saya langsung membentuk tim dan langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku," kata Karya kepada wartawan di Mapolsek Hamparan Perak, Deliserdang, Selasa (2/7/2019).
Menurut dia, dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapati nama para pelaku yakni Misran, Zulkufli dan Ipit. Begitu berhasil mengidentifikasi pelaku, petugas selanjutnya melakukan pengejaran terhadap mereka.
Hanya pelaku Misran yang berhasil diamankan petugas. Sedangkan dua orang lainnya yakni Zulkifli dan Ipit masih dalam pengejaran petugas.
"Rekan-rekan tersangka ini berhasil melarikan diri," ujar dia.
Selain mengamankan Misran, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu Set Kotrec, 30 batang pipa, sebuah suduk, dan satu buah cangkul.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata dia.
(vhs)