2 Pengedar Sabu di Medan Labuhan Ditangkap saat Transaksi

Rabu, 03 Juli 2019 - 10:59 WIB
2 Pengedar Sabu di Medan Labuhan Ditangkap saat Transaksi
Kedua tersangka saat ekspose di Mapolsek Medan Labuhan, Selasa (2/7/2019). (Foto: iNews/Rusli HR)
A A A
MEDAN - Dua pengedar narkoba Anto, warga lingkungan 6 Kelurahan Sungai Mati dan Ahmad, warga Lingkungan 17, Kelurahan Sei Mati dicokok Reskrim Polsek Medan Labuan.

Keduanya kerap beroperasi di Kelurahan Sungai Mati, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aksi mereka. Petugas merespons dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, dipastikan jika keduanya benar melakukan transaksi narkoba.

"Kedua tersangka kami tangkap saat sedang menunggu seorang pembeli untuk transaksi," ujar Edy Safari, Selasa (2/7/2019).

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat dua gram dalam kemasan plastik klip. Mereka menjual barang haram tersebut seharga Rp1,3 juta.

"Tersangka mendapat keuntungan Rp300.000 untuk tiap penjualan," katanya.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang bandar berinisial T, warga Medan Marelan. Saat petugas di lapangan melakukan pengejaran dan memasukkan terduga Bandar narkoba ke dalam daftra DPO.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di dalam penjara Mapolres Medan Labuhan. Mereka dijerat dengan Pasal 132 atau 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5130 seconds (0.1#10.140)