Geger Pernikahan Sedarah, Pria Beristri Nikahi Adik Kandung

Selasa, 02 Juli 2019 - 18:48 WIB
Geger Pernikahan Sedarah, Pria Beristri Nikahi Adik Kandung
Jagad maya kembali dihebohkan dengan adanya informasi pernikahan pernikahan sedarah. (Ist)
A A A
BULUKUMBA - Jagad maya kembali dihebohkan dengan adanya informasi pernikahan pernikahan sedarah. Informasi ini disebarkan oleh akun instagram @info.bulukumba.

Dari postingan akun tersebut, menyebutkan, seorang warga Dusun Lembang, Desa Salemba Kecamatan Ujungloe bernama Hervina melaporkan suaminya Ansar atas dugaan kasus perzinahan ke polisi, Senin 1 Juli 2019 kemarin.

Laporan dilakukan karena Ansar diduga telah selingkuh dengan adik kandungnya sendiri. "Saya harap keadilan dan kepastian hukum. Meminta aparat penegak hukum untuk menangkap Ansar," kata Hervina kepada wartawan seperti dilihat dari akun @info.bulukumba Selasa 2 Juli 2019.

Menurut Hervina, pernikahan suaminya dengan adik kandungnya terjadi enam hari lalu. Tapi untuk peristiwa perzinahannya, berlangsung sekitar tiga bulan lalu.

"Selama ini saya tidak curiga atas perselingkuhannya. Nanti saya tahu setelah pergi ke Kalimantan. Setelah proses hukum saya akan meminta cerai," terangnya.

Di tempat yang sama, Ruslan yang mengaku masih bersaudara dengan terduga pelaku perzinahan juga meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut. "Kami tujuh orang bersaudara. Dia (Ansar) menikah dengan adik bungsu. Kalau bisa diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat, maka saya juga meminta untuk itu," ujarnya.

Kades Salemba Andi Agung mengungkapkan, jika pihak keluarga Ansar tidak sudi menerimanya kembali berdomisili di kampung halamannya. "Semua saudara dan istrinya tidak menerimanya lagi berdomisili di Salemba. Harapannya diproses hukum, walau pun keduanya bersaudara kandung," jelas Andi Agung.

Sekadar diketahui, dari pernikahan Ansar dan Hervina, mereka dikaruniai seorang anak yang kini berusia tujuh tahun dan masih duduk di bangku kelas I SD.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putera membenarkan laporan tersebut. Dia berjanji akan memproses kasus ini hingga tuntas.

MUI: Hukumnya Haram

Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Muhammad Cholil Nafis mengatakan, pernikahan sedarah jelas tidak sah dan hukumnya haram. "Jelas tidak sah hukumnya haram. Alquran melarang pernikahan sedarah, ada dalam surat An Nisa," ujar cholil, Selasa (2/7/2019). (Baca: Geger Pernikahan Sedarah, Lelaki Beristri Nikahi Adik Kandung).

Kiai kelahiran Sampang, Madura itu juga meminta kepada aparat, untuk memeriksa kejiwaan pelaku dan adiknya. Sebab kata Cholil, ada kemungkinan kejiwaan pelaku bermasalah.

"Saya berharap, kejiwaan keduanya diperiksa. Sebab terasa janggal jika mereka tidak mengetahui kalau apa yang mereka lakukan adalah haram hukumnya dan masuk kategori zinah.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9413 seconds (0.1#10.140)