Polisi Tetapkan Perempuan Pembawa Anjing ke Dalam Masjid Jadi Tersangka

Selasa, 02 Juli 2019 - 09:33 WIB
Polisi Tetapkan Perempuan Pembawa Anjing ke Dalam Masjid Jadi Tersangka
Potongan video saat SM membawa anjing masuk ke Masjid Al Munawarah, Sentul City, Minggu (30/6/2019). SM saat ini sudah berstatus tersanga. Foto/Istimewa
A A A
BOGOR - SM (52), perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor, ditetapkan Polres Bogor sebagai tersangka kasus penistaan agama.

SM untuk seterusnya akan ditahan setelah menjalani observasi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Setelah 1x24 jam penanganan kasus wanita pembawa anjing di Sentul, penyidik telah melaksanakan gelar perkara penentuan status SM," ujar Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena dalam keterangan persnya, Selasa (2/7/2019) pagi.

Ia menjelaskan, SM dinyatakan tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan lima orang saksi dan persesuaiannya denyan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM di dalam masjid.

"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah menaikan status SM menjadi tersangka," jelasnya.
Polisi Tetapkan Perempuan Pembawa Anjing ke Dalam Masjid Jadi Tersangka

(Perempuan yang membawa anjing masuk masjid berinisial SM (52) dan suaminya di Polres Bogor.)

Tersangka dikenakan persangkaan Pasal 156a KUHP terkait penodaan/penistaan agama. Untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dikirimkan penyidik Selasa (2/7) ini dan SM akan ditahan.

"Meski adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan, kita juga langsung melakukan penahanan. Tapi hingga saat ini tersangka masih menjalani observasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa RS Polri Kramatjati, Jakarta," katanya.

Observasi tersebut untuk memastikan apakah betul tersangka terganggu kejiwaannya. "Maka dari itu tersangka kita bantarkan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri. Dan yang jelas untuk penanganan kasus saat ini terus berlanjut," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Viral di media sosial, Video seorang perempuan membawa anjing ke masjid kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Video itu pertama kali diunggah akun Twitter @OppositeNewsID.

Dalam video itu tampak perempuan itu bersitegang dengan seorang pria, jamaah masjid. Sambil mencak-mencak, perempuan itu menyebut nama agamanya. Setelah itu dia melepas anjingnya. Kontan perilaku ini tidak diterima oleh jamaah.

Pria itu pun berupaya mengusir sang perempuan. Namun aksi ini mendapat perlawanan. Aksi dorong pun terjadi. Bahkan perempuan itu terus berontak dan tampak berupaya menendang pria tersebut.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6527 seconds (0.1#10.140)