2 Pelaku Perampokan Lintas Provinsi Ambruk Ditembak Reskrim Polres Langkat

Selasa, 02 Juli 2019 - 09:04 WIB
2 Pelaku Perampokan Lintas Provinsi Ambruk Ditembak Reskrim Polres Langkat
Dua dari tiga orang pelaku perampokan lintas provinsi yang berhasil diringkus personil Resrkim Polres Langkat terpaksa dilumpuhkan.(Foto/Ist)
A A A
LANGKAT - Dua dari tiga orang pelaku perampokan lintas provinsi yang berhasil diringkus personil Resrkim Polres Langkat terpaksa dilumpuhkan.

Kawanan perampok ini sudah beraksi sepuluh kali di Pulau Sumatera. Ketiga pelaku perampokan ganas ini yaitu, SA (39), RI (37)dan HS (34).

”Untuk para tersangka sudah melakukan perampokan di 10 tempat kejadian perkara di Riau, Stabat, Medan dan tempat tempat lain,” ujar Kasatreskrim Langkat AKP Teuku Fahtir, Senin (1/7/2019).

Dikutip dari laman tribratanews.sumut.polri.go.id, Fathir menjelaskan pengungkapan komplotan ini bermula saat polisi mengamankan tersangka SA warga Kabupaten Langkat, pada Kamis (27/6) sekira pukul 05.00 di Jl. Jendral Sudirman Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Saat ditangkap polisi berhasil menyita satu bilah pisau sangkur dan 1 satu pucuk senjata api rakitan dengan jenis Revolver beserta 49 peluru.

“Dari hasil introgasi SA mengatakan bahwa barang berbahaya itu milik rekanya, RI warga Jawa Tengah, dan temannya HR,” urai Fathir.

Saat hendak diamankan kedua pelaku sempat bersembunyi di hotel kelas Melati yang berada di Kecamatan Medan Selayang.

“Kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, akhirnya dilumpuhkan dengan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku,”ujar Fahtir.

Fahtir menyebut para tersangka merupakan komplotan perampok yang kerap menggunakan senjata api untuk melakukan aksinya dengan menyasar rumah warga maupun toko emas.

“Rencanya komplotan perampok imi juga akan merampok toko emas di Kota Siantr dan Medan,” ujar Fahtir.

Para tersangka dijerat dengan pasal 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.Dan pasal 363 ayat 1KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7013 seconds (0.1#10.140)