Dewan Kecam Bupati Gelar Olahraga Saat Jam Kerja

Selasa, 30 April 2019 - 11:16 WIB
Dewan Kecam Bupati Gelar Olahraga Saat Jam Kerja
Surat edaran Bupati Simalungun yang mengatur penggunaan pakaian olahraga pada jam kerja setiap hari Selasa. (Sindonews.com/Ist)
A A A
SIMALUNGUN - Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik menilai kebijakan Pemkab Simalungun yang menggelar olahraga bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jam kerja, sangatlah tidak tepat.

Kepada Sindonews.com, Selasa (30/4/2019), Bernhard mengatakan, dirinya mengetahui olahraga dilaksanakan ASN mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB berdasarkan surat edaran Bupati Simalungun Nomor 065/4059/1.3.1/2019 tanggal 25 April 2019, yang ditandatangani Bupati JR Saragih tentang pedoman pakaian dinas di lingkungan Pemkab Simalungun.

"Dalam surat edaran tersebut ada catatan setiap hari Selasa, ASN membawa pakaian olahraga untuk digunakan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Itu kan masih jam kerja antara pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB," jelas Bernhard.

Politisi Nasdem itu mengatakan, jika kegiatan olahraga atau kegiatan apapun dilaksanakan pada jam kerja, otomatis akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Karena itu Bernhard meminta Bupati JR Saragih mengevaluasi ulang surat edaran tersebut termasuk penggunaan pakaian dinas tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

"Setahu saya sesuai peraturan pemerintah pakaian olahraga dipakai ASN pada hari Jumat bukan hari Selasa," kata Bernhard.

Sebelumnya Kabag Organisasi Tata Laksana Pemkab Simalungun, Eduard Girsang mengatakan terkait penggunaan pakaian dinas ASN merupakan instruksi Bupati Simalungun. "Kebijakan Bupati Simalungun dan memang perubahan penggunaan pakaian dinas ASN Pemkab Simalungun mendahului peraturan yang akan dikeluarkan Mendagri," sebut Eduard.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7596 seconds (0.1#10.140)