IA Pelajar di Biltar dan Mbak Bo Berbisnis Jual Beli Kendaraan STNK Bodong

Senin, 01 Juli 2019 - 16:26 WIB
IA Pelajar di Biltar dan Mbak Bo Berbisnis Jual Beli Kendaraan STNK Bodong
Tersangka jual beli kendaraan dengan STNK palsu, dimintai keterangan oleh Kapolres Anisullah M. Ridho. Foto/Ist.
A A A
BLITAR - IA (19) selain sebagai pelajar di Blitar, Jawa Timur (Jatim), dia juga mempunyai bisnis jual beli kendaraan dengan STNK bodong atau palsu.

Bersama kawannya Moch. Mike Amrurobbi alias Mbah Bo (31), keduanya sudah lama berbisnis yang melanggar tindak pidana tersebut. Keduanya kini meringkuk di sel Polres Blitar.

Jika IA pelajar asal Kabupaten Blitar, aka Mbah Bo adalah warga Dusun Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Menurut Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu M Burhanuddin, kejahatan itu sudah berjalan sekitar dua tahunan. Mereka mengibuli para korbannya melalui media sosial facebook, yakni dengan promo kendaraan murah.

"Aksi kejahatan ini sudah berjalan sekitar dua tahunan," ujar Burhanuddin kepada Sindonews.com Senin (1/7/2019). Untuk setiap dagangan yang diupload di media sosial, pelaku mematok harga jual dibawah harga pasar.

Semisal untuk kendaraan roda empat, IA mematok harga kisaran Rp25 juta-30 juta. Sedangkan roda dua sebesar Rp10 juta-15 juta. Setiap calon korban yang tergiur biasanya akan melanjutkan komunikasi via WA (WhatsApp).

Mereka tidak tahu bahwa kendaraan yang dibeli ternyata berSTNK palsu. "Mobil Rp25-30 juta," terang Burhanuddin. Pelaku tidak menyadari aksinya sudah lama dipantau petugas. Dalam transaksi pembelian mobil Toyota Calya 23 Juni 2019 lalu, aparat Polres Blitar langsung melakukan penggerebekan.

Mobil tahun 2016 yang ditawarkan Rp37,5 juta itu terbukti ber STNK palsu. Di rumah IA polisi juga mengamankan empat unit mobil lain. Diantaranya merek Kijang Inova (dua unit), Granmax dan Carry dengan nopol AG, L dan N.

Petugas juga menyita empat unit motor, yakni Ninja, Scoopy dan Vespa, 6 STNK yang diduga palsu dan 14 plat nomor kendaraan. Dalam setiap penjualan IA mengaku mendapat bagian Rp1,5 juta-2 juta. Dari keterangan IA polisi melakukan pengembangan dan membekuk tersangka Amrurobbi alias Mbah Bo.

Dari tangan Amrurobbi petugas mengamankan tiga unit mobil, yakni diantaranya Toyota Agya, Daihatsu Xenia dan Suzuki Carry, dengan nopol L dan S. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam. Tersangka Amrurobbi mengaku mendapat STNK palsu dari Andi Hermawan yang hingga kini masih berstatus saksi.

Sebanyak 19 STNK sepeda motor asli, beberapa plat nomor dan satu unit mobil Toyota Kijang Inova disita dari tangan Andi. Di depan petugas Andi mengaku mendapat STNK palsu dari seseorang bernama Marko warga Jawa Barat. Mereka menggunakan Whatsapp (WA) sebagai jalur komunikasi.

"Saat ini kasusnya masih terus kita kembangkan," kata Burhanuddin. Dalam kasus ini para tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni 263 ayat 2 KUHP terkait dengan pemalsuan (STNK) dan dugaan penggelapan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9432 seconds (0.1#10.140)