4 Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Anggota TNI Diringkus

Minggu, 30 Juni 2019 - 18:10 WIB
4 Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Anggota TNI Diringkus
Empat orang tersangka pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Lucky Prasetyo (35) Anggota TNI berpangkat Kopda. Okezone/Subhan
A A A
MANADO - Sebanyak 4 pelaku penganiayaan dan pengeroyokan berakibat tewasnya anggota TNI AD Kopda Lucky Prasetyo (35) dan Sertu Alfianto yang masih dirawat, berhasil diringkus polisi.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo saat jumpa pers, peristiwa tersebut berawal karena kesalahpahaman yang mengakibatkan penganiayaan dan mengakibatkan meninggalnya korban.

"Penanganan awal kejadian sudah ditangani oleh Polresta dan Pomdam, kemudian dilakukan pengecekan TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diketahui identitas para pelaku," ujarnya didampingi Kapendam Kolonel M Jaelani, Komandan Pomdam Kolonel Antonius dan Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, Minggu (30/6/2019).

Petugas berhasil mengamankan empat pelaku, tiga orang dijadikan sebagai tersangka, satu lagi sedang didalami perannya masing-masing. Hingga saat ini polisi sudah memeriksa sebanyak 7 orang saksi. Pelaku berhasil ditangkap cepat karena ada bantuan petunjuk dari cctv.

“Penanganannya kita melakukan koordinasi dengan pihak Pomdam, dilakukan penanganan secara bersama,” ucap Kabid Humas.

Selain mengamankan pelaku, beberapa barang bukti juga berhasil disita di antaranya 2 buah ranmor roda dua, 1 senjata airsofgun, helm, pakaian dan hp. Para tersangka akan dijerat dengan pasal yang maksimal yaitu Pasal 338 sub 170 ayat 2 ketiga sub 354 sub 351 ketiga. "Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara," ujarnya.

Kapolresta Manado menambahkan, para pelaku ditangkap di tempat berbeda. “Setelah kita melakukan olah TKP kemudian berkoordinasi dengan Reskrimum, ada yang ditangkap di Manado dan ada yang di luar Kota Manado,” ujar dia.

Terkait beredarnya video maupun foto kejadian dan korban, Kabid Humas pun menghimbau kepada warga untuk tidak menyebarkannya.

“Ini bisa menimbukan kerawanan dan bisa menyinggung personal maupun kelompok maupun institusi, nah untuk itu kita harapkan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi apalagi yang bersifat hoax atau tidak benar, karena ini nantinya akan berdampak memecah suasana, bisa memprovokasi dan mengganggu kamtibmas,” imbau Kabid Humas

Ia juga meminta kepada masyarakat yang terlanjur memposting peristiwa tersebut agar dicabut kembali.

Peristiwa tewasnya anggota TNI itu terjadi pada Sabtu pagi (29/6/2019) itu menurut keterangan saksi mata, Novri Manangkalangi (29) warga kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala dan Fahri Sevri Pangkey (35) warga Pandu lingkungan 2, kecamatan Bunaken bermula ketika korban bersama rekan-rekannya dan terduga yang setelah selesai dari tempat hiburan malam (THM) Altitude hendak pulang.

"Ketika berada di parkiran terjadi cekcok antara rekan-rekan korban dan para terduga pelaku," ujar Novri.

Cekcok yang berujung perkelahian pun terjadi. Seorang rekan korban yang di ketahui bernama Alfianto, anggota TNI AD berpangkat Sertu sempat dirampas senjata miliknya yang terselip di pinggang. Senjata tersebut dipakai salah seorang terduga untuk memukul korban di bagian kepala sehingga mengakibatkan korban terjatuh.

Sedangkan terduga pelaku yang lain juga memukul Sertu Alfianto di bagian kepala mengakibatkannya terjatuh. Setelah itu para pelaku mengejar rekan-rekan korban yang lain namun tidak terkejar. Setelah itu para pelaku langsung meninggalkan korban yang pada saat itu sudah tergeletak di tanah samping motor honda Vario warna hitam No pol DB 6841 MT.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9795 seconds (0.1#10.140)