Hanya Modal Permen dan Uang Rp2.000, Guru Agama SD Cabuli 8 Siswi

Sabtu, 29 Juni 2019 - 21:13 WIB
Hanya Modal Permen dan Uang Rp2.000, Guru Agama SD Cabuli 8 Siswi
Oknum guru agama SD di Muara Enim, Sumsel ditangkap Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Muara ENim setelah diduga mencabuli delapan siswa. (Foto: iNews.id/Berry Brima)
A A A
MUARA ENIM - Halil, oknum guru agama sekolah dasar di Muara Enim, Sumatera Selatan semestinya mendidik, melindungi dan mengajarkan akhlak, namun justru mencabuli siswanya.

Aksi pelaku bernama Halil, warga Kecamatan Muara Enim itu terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kasus itu ke polisi. Petugas Satreskrim Polres Muara Enim yang mendapat laporan itu kemudian menyelidiki dan menangkap pelaku.

Wakapolres Muara Enim, Kompol Ary Sudrajat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku pedofilia itu sudah melakukan aksi bejatnya terhadap delapan siswa SD di kawasan Ujan Mas. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pada April hingga Mei 2019.

"Pelaku mengaku senang kepada anak-anak. Perkiraannya, kasus itu terjadi pada April dan Mei 2019. Pelaku ini mencabuli delapan korbannya di ruang kelas,” katanya dalam gelar perkara di Mapolres Muara Enim, Jumat (28/6/2019).

Modus yang dibelakukan tersangka, kata Kompol Ary, membujuk korban-korbannya dengan mengiming-imingi permen dan
uang Rp2.000.

“Tersangka ini kemudian memangku korbannya. Lalu, tangan tersangka masuk ke bagian daerah sensitif tubuh korban. Korban kemudian mengadukan kejadian itu ke orang tuanya,” katanya.

Kompol Ary mengatakan, kasus pencabulan itu terus diselidiki karena diduga korbannya lebih dari delapan anak. Polisi juga akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku apakah ada kelainan perilaku seks menyimpang atau tidak. “Kami juga minta kepada orang tua yang merasa anaknya menjadi korban untuk melapor ke Polres Muara Enim,” ujarnya.

Kepada penyidik, pelaku Halil mengakui semua perbuatannya dan meminta maaf kepada orang tua korban.

Menurut dia, perbuatan cabul itu dilakukan karena dia merasa senang terhadap anak-anak. Untuk melancarkan aksi bejatnya itu, Halil terlebih dulu mengajak korban menonton film dan mendengarkan musik dewasa di dalam kelas. “Setelah nonton film, saya pangku korban sana saya ciumi, saya raba dan remas kemaluannya,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. Tindakan tersebut sangat meresahkan orang tua siswa. Mereka berharap polisi menghukum tersangka seberat-beratnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1300 seconds (0.1#10.140)