Pengadilan Irak Hukum Wanita Indonesia 15 Tahun Penjara karena Gabung ISIS

Jum'at, 28 Juni 2019 - 11:46 WIB
Pengadilan Irak Hukum Wanita Indonesia 15 Tahun Penjara karena Gabung ISIS
Ilustrasi anggota kelompok ISIS. Ilustrator/Lisa Larson-Walker dengan sumber gambar REUTERS dan Wikimedia Commons
A A A
ERBIL - Mahkamah Agung di Irak memutuskan menghukum seorang wanita Indonesia 15 tahun penjara karena menjadi anggota kelompok Islamic State atau ISIS.

Putusan pengadilan itu dijatuhkan hari Rabu lalu. "Pengadilan Kriminal Pusat melihat kasus wanita yang dituduh sebagai anggota organisasi teroris Daesh (ISIS) dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara setelah tuduhan itu terbukti," bunyi pernyataan Mahkamah Agung Irak.

"Pengadilan menemukan bukti yang cukup untuk menghukum terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal IV/1 UU Anti-Terorisme No. 13 tahun 2005," lanjut pernyataan Mahkamah Agung, seperti dikutip dari Kurdistan24, Kamis (27/6/2019).

Tanpa menyebut nama wanita Indonesia itu, putusan pengadilan menyatakan terdakwa membawa ID atau Kartu Tanda Penduduk kebangsaan Indonesia. Terdakwa menikah dengan salah satu militan ISIS yang terbunuh dalam pengeboman pesawat koalisi internasional di Suriah.

Setelah suaminya tewas, wanita asal Indonesia itu melarikan diri dari Suriah dan menyeberang ke provinsi Nineveh di Irak. Di wilayah itulah, tepatnya di distrik Tal Afar, dia ditangkap pasukan keamanan.

Pernyataan Mahkaamah Agung Irak tidak menyebutkan kapan wanita itu ditangkap dan kapan suaminya terbunuh.

Irak sejauh ini telah mengadili ratusan orang yang diduga sebagai petempur ISIS. Banyak dari mereka dihukum penjara dan sebagian lagi divonis mati, termasuk 11 warga negara Prancis yang vonis matinya mendapatkan perhatian internasional.

Para warga Prancis yang divonis mati mengklaim di pengadilan bahwa pejabat Irak telah menyiksa mereka. Human Rights Watch (HRW) meminta negara-negara terkait untuk tidak bergantung pada Irak, negara yang terkenal karena menggunakan penyiksaan untuk mengekstraksi pengakuan guna mengadili orang-orang.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0720 seconds (0.1#10.140)