Kejari Binjai Tangani Serius Kasus Kebakaran Pabrik Korek Api Gas
A
A
A
BINJAI - Kejaksaaan Negeri Kota Binjai menyatakan keseriusannya menangani kasus kebakaran pabrik korek api gas di Sambirejo, Kabupaten Langkat, Sumut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Binjai.Kasus ini menjerat tiga orang tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum. "Satu hal yang bisa saya pastikan, Kejari Binjai serius menangani perkara ini mengingat kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan dan mendapatkan perhatian dari publik," kata Erwin kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
Dia mengatakan, berkas tersebut terkait hasil penyidikan para tersangka, masing-masing berinisial IM (69), BH (37), dan LM (43). Mereka dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan keterlibatan posisi mereka di perusahaan. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari KUHP hingga Undang Undang Ketenagakerjaan. Mereka terancam hukuman selama 5-10 10 tahun penjara.
Sebelumnya, sebanyak 30 orang pekerja di pabrik korek api gas di Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni pemilik, manajer dan supervisor.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Binjai.Kasus ini menjerat tiga orang tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum. "Satu hal yang bisa saya pastikan, Kejari Binjai serius menangani perkara ini mengingat kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan dan mendapatkan perhatian dari publik," kata Erwin kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
Dia mengatakan, berkas tersebut terkait hasil penyidikan para tersangka, masing-masing berinisial IM (69), BH (37), dan LM (43). Mereka dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan keterlibatan posisi mereka di perusahaan. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari KUHP hingga Undang Undang Ketenagakerjaan. Mereka terancam hukuman selama 5-10 10 tahun penjara.
Sebelumnya, sebanyak 30 orang pekerja di pabrik korek api gas di Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni pemilik, manajer dan supervisor.
(boy)