Putusan MK, Kapolda Sumut: Jadi Apapun Hasilnya Mari Diterima Bersama

Kamis, 27 Juni 2019 - 14:31 WIB
Putusan MK, Kapolda Sumut: Jadi Apapun Hasilnya Mari Diterima Bersama
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agus Andrianto, meminta warga Sumut menjaga kondusivitas pascaputusan MK nanti. (Foto/SINDONews/Dok)
A A A
MEDAN - Mahkamah Konstitusi saat ini masih dalam proses membacakan hasil putusan terkait sengketa hasil pilpres di Jakarta, Kamis (27/8/2019).

Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agus Andrianto, meminta warga Sumut menjaga kondusivitas pascaputusan MK nanti. Apalagi hasil dari sidang tersebut bersifat final dan mengikat.

"Jadi mari kita percayakan pada lembaga hukum tersebut," kata Agus kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kota Medan, Kamis (27/6/2019).

Menurut dia, proses persidangan di MK sudah berjalan transparan dan adil. Kedua pihak yang bersengketa juga telah menghadirkan bukti serta saksi ke persidangan.

Selain itu, proses sidang berlangsung terbuka, sehingga masyarakat bisa menyaksikan secara langsung lewat siaran televisi. Karena itu, hakim MK tentu akan memutus perselisihan sengketa pemilu (PHPU) Pilpres 2019 secara bijak.

"Apalagi semuanya diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian. Jadi apapun hasilnya mari diterima bersama," ujar dia.

Sebelumnya, MK akan mengumumkan hasil persidangan PHPU Pilpres 2019 satu hari lebih cepat dari jadwal yang ditentukan pada 28 Juni besok (Jumat).

Jelang putusan disampaikan, pihak pasangan nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga telah mengimbau agar massa pendukungnya tidak menggelar aksi di depan gedung MK. Mereka juga diimbau tetap tenang menyikapi hasil putusan nanti.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7980 seconds (0.1#10.140)