Kedapatan Sabu 5 Kilogram, Messi Didakwa Pidana Mati

Kamis, 27 Juni 2019 - 14:07 WIB
Kedapatan Sabu 5 Kilogram, Messi Didakwa Pidana Mati
Dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yakni Wisnu (29) dan Muslimin alias Messi (27) didakwa pidana mati. Foto : Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram yakni Wisnu (29) dan Muslimin alias Messi (27) didakwa pidana mati.

Jaksa penuntut umum (JPU), Rizal mengatakan pidana mati berdasarkan perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya sekitar 5 kilogram tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan ini kata Rizal tertuang dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsidair, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kalau Pasal 114 itu ancamannya hukuman mati," singkat JPU Rizal.

Diberitakan sebelumnya, Tim BNNP Sulasel dibackup Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan Wisnu dan Muslimin alias Messi. Mereka ditangkap di tempat terpisah. Sebelumnya, tim mengamankan Messi di Dusun Kampung Baru, Kacamatan Labbakkang, Kabupaten Pangkep. Menyusul rekannya Wisnu di Jalan Pampang Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.

Berdasarkan keterangan Messi, barang haram itu disimpan di rawa-rawa yang tidak jauh dari rumahnya di Pampang. Barang itu terdiri dari 10 kantong plastik kecil yang dikumpulkan dalam kantongan plastik besar. Rencananya, serbuk haram itu akan diedarkan di wilayah Sulsel, khususnya Makassar. Sabu itu diselundupkan melalui pintu utama jalur laut Pelabuhan Pare-Pare. Keduanya bertindak sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan barang tersebut.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8521 seconds (0.1#10.140)