138 Kilogram Sabu, 10 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp200 Miliar Dimusnahkan

Rabu, 26 Juni 2019 - 11:19 WIB
138 Kilogram Sabu, 10 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp200 Miliar Dimusnahkan
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz saat melakukan pemusnahan narkoba pada Rabu (26/6/2019).Foto/SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkoba berbagai jenis senilai Rp200 miliar dalam rangka memeringati Hari Anti Narkotika.

Pemusnahan barang bukti narkoba yang telah memiliki keputusan hukum ini dilakukan di Polrestro Jakarta Barat pada Rabu (26/6/2019). Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan sejumlah narkoba yang dimuskan di antaranya, 138 kilogram sabu serta 10 ribu butir ekstasi.“Barang itu diamankan dalam kurun tiga bulan terakhir,” kata Erick di Mapolres Jakarta Barat.

Dari sejumlah barang itu, Erick mengklaim berhasil menyelamatkan sejuta masyarakat dengan asumsi satu orang pemakaian 0,5-1 gram sabu. Dalam kasus ini petugas menetapkan 16 tersangka. Para pelaku kejahatan narkoba ini akan dijerat UU No 35/2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun hingga mati.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6024 seconds (0.1#10.140)