Mantan Anggota DPR dan Pelawak Senior Nurul Qomar Ditahan Polres Brebes
A
A
A
SEMARANG - Mantan anggota DPR dan pelawak kawakan Nurul Qomar ditahan aparat polisi karena diduga melakukan pelanggaran hukum dengan memalsukan dokumen.
Kini, Qomar tengah menjalani pemeriksaan intensif aparat Polres Brebes. Kasus hukum yang menjerat Qomar diduga terkait jabatannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) pada 2017. Meski demikian, polisi masih enggan menjelaskan jenis dokumen yang dipalsukan untuk memuluskan jalannya sebagai pimpinan perguruan tinggi.
"Dia diduga melanggar Pasal 263 KUHP ayat 2, menggunakan surat palsu," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, Selasa (25/6/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Qomar sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Brebes. "Yang nangani Polres Brebes," tegasnya
Kini, Qomar tengah menjalani pemeriksaan intensif aparat Polres Brebes. Kasus hukum yang menjerat Qomar diduga terkait jabatannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) pada 2017. Meski demikian, polisi masih enggan menjelaskan jenis dokumen yang dipalsukan untuk memuluskan jalannya sebagai pimpinan perguruan tinggi.
"Dia diduga melanggar Pasal 263 KUHP ayat 2, menggunakan surat palsu," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, Selasa (25/6/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Qomar sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Brebes. "Yang nangani Polres Brebes," tegasnya
(vhs)