Penurunan Harga Tiket Pesawat Hanya di Waktu Tertentu

Selasa, 25 Juni 2019 - 14:19 WIB
Penurunan Harga Tiket Pesawat Hanya di Waktu Tertentu
Menko Darmin Nasution menerangkan, penurunan harga tiket pesawat penerbangan murah atau low cost carrier ( LCC) hanya di jadwal-jadwal tertentu. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menerangkan, penurunan harga tiket pesawat penerbangan murah atau low cost carrier ( LCC) hanya berlaku di jadwal tertentu.

Hal ini menurutnya dilakukan agar tidak memberatkan kinerja keuangan maskapai penerbangan. "Enggak semua turun, kesepakatan kita enggak semuanya turun. Jadi mereka harus melayani pelayanan, beberapa yang lain turun misalnya itu pagi dan malam tetap. Maka, ya sudah siang dan malam dimurahin," ujar Menko Darmin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Darmin menjelaskan, penurunan harga tiket pesawat ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik saja. Selain itu, penurunan harga tiket ini juga hanya berlaku di jadwal-jadwal tertentu saja. Diterangkan olehnya, pemerintah dalam mengambil keputusan ini telah mempertimbangkan keberlangsungan industri penerbangan nasional. Dia tak ingin kebijakan yang diambil pemerintah membebani para maskapai.

Lebih lanjut, Darmin mengutarakan penurunan harga tiket pesawat juga mendapatkan dukungan dari PT Pertamina dan PT Angkasa Pura. "Angkasa Pura mikul bebannya, Pertamina berapa, kemudian juga maskapai. Jadi mereka masih harus hitung-hitungan," jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merumuskan kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) domestik. Penurunan harga tiket maskapai LCC dilakukan agar masyarakat umum tetap dapat menikmati moda transportasi udara.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7115 seconds (0.1#10.140)