DPD Partai Golkar Sumut: Tidak Ada Munas Dipercepat

Selasa, 25 Juni 2019 - 07:52 WIB
DPD Partai Golkar Sumut: Tidak Ada Munas Dipercepat
Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kepengurusan saat ini berakhir pada akhir Desember 2019. (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar diharapkan tidak dipercepat. Munas seharusnya digelar sesuai jadwal, yaitu di akhir masa jabatan kepengurusan saat ini.

Sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar menyebutkan periodesasi satu kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yaitu lima tahun.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kepengurusan saat ini berakhir pada akhir Desember 2019. Di mana Munas sebelumnya dilaksanakan pada 1-4 Desember 2014 di Bali.

"Munas yang akan datang harus menjadi media untuk melakukan evaluasi secara sungguh-sungguh terhadap apa yang dialami partai selama satu periode ke belakang yang sangat penuh dengan dinamika dan cobaan, termasuk terkait hasil Pemilu 2019," ujar Doli melalui telepon, Selasa (25/6/2019).

Dia meningatkan, Munas bukan sekadar membahas pergantian pimpinan partai. Poin terpenting Munas kata dia, mengevaluasi agar kepemimpinan ke depan lebih baik.

"Jadi Munas jbukan hanya melulu soal kontestasi perebutan jabatan ketua umum saja. Harus dibangun kesadaran baru untuk tidak mengulangi apa yang terjadi dalam lima tahun terakhir," katanya.

Mantan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ini berharaap dalam kontestasi perebutan jabatan ketua umum, para calon seharusnya lebih banyak mengedepankan penyampaian visi misi dan program baru untuk memenangkan Golkar di Pemilu 2024.

"Bukan terjebak dan mundur melihat ke belakang dengan polemik mencari-cari salah orang per orang. Dengan catatan seperti itu, siapa saja dipersilakan untuk maju menjadi Calon Ketua Umum," ucapnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7550 seconds (0.1#10.140)