Hanya Seorang Mandor yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 24 Juni 2019 - 12:34 WIB
Hanya Seorang Mandor yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Dari 30 jenazah korban kebakaran Pabrik mancis, hanya seorang pekerja dengan jabatan seorang mandor yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Foto:Ist
A A A
MEDAN - Dari 30 jenazah korban kebakaran pabrik mancis, hanya seorang pekerja dengan jabatan mandor yang didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal itu terungkap setelah pihak BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mencatat korban kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan hanya seorang korban yang tercatat dan didaftarkan perusahaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. "Yakni atas nama Gusliana, merupakan Pekerja yang berprofesi sebagai mandor di PT Kiat Unggul yang tercatat sebagai peserta di BPJS ketenagakerjaan Kantor Cabang Binjai. Berdasarkan data yang dihimpun tim BPJS Ketenagakerjaan bahwa almarhumah merupakan mandor yang sedang ditugaskan untuk mengawasi pabrik korek api gas di Kabupaten Langkat saat musibah terjadi," terangnya kepada SINDOnews, Senin (24/6/2019).

Dia melanjutkan, Gusliana didaftarkan PT Kiat Unggul sejak Oktober 2018 dengan upah Rp2.938.525. "Besaran santunan yang dilakukan berikan sebesar Rp150,4 juta lebih yang terdiri atas manfaat Jaminan Kecelakaan kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang akan digunakan dan dibayarkan secara lumpsum kepada ahli waris Gusliana," ungkapnya.

Seperti diketahui, Gusliana merupakan salah seorang korban tewas dari 30 korban pada peristiwa kebakaran Pabrik pembuatan korek api gas atau mancis pada Jumat (21/6/2019) di Kabupaten Langkat, Sumut. Untuk itu, jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan Pusat rencananya akan datang ke kediaman korban di Kabupaten Langkat untuk menyerahkan donasi atau santunan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan juga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris seorang korban kebakaran yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.4021 seconds (0.1#10.140)