Bejat! 3 Guru SMP Cabuli 3 Siswinya di Ruang Kelas dan Kebun Sekolah

Senin, 24 Juni 2019 - 10:33 WIB
Bejat! 3 Guru SMP Cabuli 3 Siswinya di Ruang Kelas dan Kebun Sekolah
Tiga oknum guru cabul di Cikeusal, Serang, Banten ditangkap polisi. Ketiga pelaku mencabuli tiga siswinya hingga berkali-kali. (Foto: iNews.id/Mahes Apriandi)
A A A
SERANG - Tiga guru SMP di Kecamatan Cikeusal, Serang, Banten tega mencabuli siswinya secara bergiliran. Parahnya lagi hal itu dilakukan di ruang kelas dan kebun sekolah.

Ironisnya aksi ketiga oknum guru itu dilakukan setelah mencekoki tiga siswinya dengan minuman keras (miras). Ketiga oknum guru cabul itu akhirnya ditangkap polisi dan kini mendekam di sel Mapolres Serang.

Dari ketiga oknum guru itu, satu di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan dua oknum guru lainnya merupakan tenaga honorer.

Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan mengatakan, kronolgis kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan ke polisi lantaran anaknya menjadi korban pemerkosaan.

“Kasus tersebut akhirnya terungkap. Selain berbuat mesum di ruang laboratorium komputer, tiga oknum guru di sekolah itu ternyata tega melampiaskan nafsu birahi mereka kepada muridnya di ruang kelas dan kebun sekolah,” kata Kapolres, Minggu (23/6/2019).

Kapolres mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tiga oknun guru tersebut tega melakukan perbuatan mesum kepada muridnya lebih dari satu kali. “Pengakuan para tersangka tindakan itu mereka lakukan atas dasar suka sama suka,” ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pencabulan terhadap ketiga siswi oleh tiga pelaku sudah dilakulan sejak November 2018. Pelaku pertamanya yaitu DD, guru mata pelajaran IPS yang tercatat sebagai PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Serang.

DD berhasil merayu korban murid perempuannya. Setelah itu, disusul guru seni dan budaya berinisial OH yang juga berhasil merayu siswinya, dan AS, guru BP yang juga merayu siswinya.

Menurut Kapolres, ketiga oknum guru bejat itu akan dijerat Pasal 82 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan anak dengan anacaman hukuman paling ringan 7,5 tahun dan paling berat 20 tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7025 seconds (0.1#10.140)