Viral Video Ancam Polisi, Pelaku Pungli Diringkus Polresta Deliserdang

Kamis, 07 Mei 2020 - 13:32 WIB
loading...
Viral Video Ancam Polisi, Pelaku Pungli Diringkus Polresta Deliserdang
Video viral melawan seorang anggota Polisi, Pelaku pungli berhasil diringkus personel Polresta Deliserdang, Rabu (6/5/2020) malam. Foto/ist
A A A
DELISERDANG - Setelah viral video melawan seorang anggota Polisi, Pelaku pungutan liar (pungli) berhasil diringkus personel Polresta Deliserdang, Rabu (6/5/2020) malam.

Pelaku diketahui bernama Junaidi alias Adi Gabon Tanjung (40) warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang yang melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa, Aipda Rinkon Manik.

Sebagaimana video pengancaman yang viral di media sosial, kejadian berawal pada Rabu, 6 Mei 2020 pukul 14.15 Wib, saat Aipda Rinkon manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa karena banyak truk yang disetop dan dipungli pelaku bersama teman-temannya.

Saat berada di lokasi, Aipda Manik langsung dicegat dan didorong serta diancam para pelaku karena merasa terganggu dengan kedatangan anggota Polsek Tanjung Morawa itu. Akibat kejadian tersebut, Aipda Rinkon Manik membuat laporan ke polsek Tanjung Morawa sesuai laporan polisi Nomor: Lp/45/A/V/2020/SU/Res DS/Sek Tanjung Morawa tanggal 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan pelaku pengancaman sudah ditangkap sedangkan pelaku pungli lainnya masih dikejar. "Karena perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat, kita akan proses tuntas sampai ke Pengadilan dan pelaku dijerat pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," jelasnya, Kamis (7/5/2020). (Baca juga : Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar )

Kapolresta juga mengimbau pelaku yang lain agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Apabila tidak menyerahkan diri Polresta Deliserdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur," tegasnya.

Saat diinterogasi, Pelaku Junaidi alias Adi Gabon Tanjung mengatakan melakukan pungli bersama teman-temannya untuk membeli narkoba. Pasalnya, saat dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine (sabu), Metafetamine (inex), dan Tetrahidrocanabinol (ganja).
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0886 seconds (0.1#10.140)