BNN Cokok Bandar Besar Narkoba, 24.000 Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu Disita

Minggu, 23 Juni 2019 - 10:22 WIB
BNN Cokok Bandar Besar Narkoba, 24.000 Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu Disita
Petugas BNN memperlihatkan ribuan ekstasi yang disita dari dua bandar besar di Kota Bukittinggi, Sumbar.Foto/MNC Media/Wahyu Sikumbang
A A A
BUKITTINGGI - Dua bandar besar narkotika di Kabupaten Pasaman dan Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN).

Informasi yang didapat dari dua bandar tersebut disita 24.000 butir pil ekstasi dan 1 kg sabu.

Kedua bandar yang diciduk BNN diketahui bernama Angga dan Bob Setiadi. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di perbatasan Kabupaten Pasaman dan Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Kamis, 20 Juni 2019 malam lalu.

Informasi yang didapat MNC Media, saat penggeledahan mobil bernomor polisi BA 1243 EY yang dikendarai tersangka, petugas menemukan paket besar sabu dan ekstasi disimpan di dinding jok belakang mobil.

Ketika dilakukan pemeriksan didapati tiga bungkus berisi 24.000 butir ekstasi berlogo Superman warna biru dan Crown warna hijau.

Sementara satu paket besar lain diakui tersangka adalah paket sabu seberat 1 kg. Hingga Sabtu (22/6/2019) malam, pihak Polres Bukittinggi maupun Polda Sumbar belum bersedia memberikan keterangan terkait pengungkapan bandar besar narkotika ini.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama beralasan pegungkapan kasus dilakukan langsung oleh BNN, sementara polres hanya ikut membantu.

Sementara dari rilis Deputi Pemberantasan BNN menyebutkan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat adanya jaringan pengedar mengambil narkotika jenis ekstasi di wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara yang akan dibawa ke Pariaman, Sumatera Barat.

Tim BNN pun bergerak cepat dan mencegat mobil yang dikendarai tersangka yang diduga digunakan untuk mengirimkan narkoba ke Pariaman. Kasus ini diduga melibatkan seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan Pariaman sebagai pemesan barang.

Tim pun mengembangkan kasus ke Lapas Pariaman dan menangkap napi atas nama Pendi selaku pemesan atau pemilik narkotika.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0518 seconds (0.1#10.140)