30 Orang Tewas saat Pabrik Korek Api Terbakar, Bos PT Kiat Unggul Tersangka

Minggu, 23 Juni 2019 - 06:38 WIB
30 Orang Tewas saat Pabrik Korek Api Terbakar, Bos PT Kiat Unggul Tersangka
Polda Sumut saat konferensi pers perkembangan kasus kebakaran pabrik korek api gas yang tewaskan 30 orang. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
A A A
MEDAN - Tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka tragedi terbakarnya home industy korek api gas atau mancis di Langkat yang menyebabkan 30 orang tewas terbakar.

Ketiganya yakni Bos PT Kiat Unggul Indra Mawan yang merupakan pemilik industri rumhan tersebut. Sebelumnya Manager Operasional Burhanuddin dan Manager Personalia Lisnawati yang lebih dahulu ditetapkan tersangka. (Baca juga: 7 Korban Kebakaran Pabrik Korek Gas di Langkat Berhasil Teridentifikasi)

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, penetapan tersangka baru ini berdasarkan pengembangan penyelidikan.

“Kami sudah menetapkan Indra Mawan asal Jakarta yang merupakan pemilik PT Kiat Unggul sebagai tersangka. Yang bersangkutan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Binjai,” ujar Tatan di RS Bhayangkara Polda Sumut, Sabtu (22/6/2019) malam.
(Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pabrik Korek Api Tewaskan 30 Orang)

Dia menjelaskan, PT Kiat Unggul berpusat di Kota Medan, tepatnya di Diski dan membuka cabang di tiga lokasi. Yakni dua tempat di Kabupaten Langkat dan satu di Kota Binjai. Polisi kini sudah menyegel seluruh pabrik PT Kiat Unggul. Penyegelan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan.

“Jadi setelah kami selidiki, hanya tempat di Diski saja yang memiliki izin. Sementara tiga lokasi lainnya ilegal,” katanya.

Saat ditanyakan soal penguncian di lokasi pabrik, Tatan mengungkapkan hal tersebut dilakukan oleh mandornya. Namun seperti diketahui, mandor pabrik termasuk menjadi korban tewas dalam kejadian kebakaran tersebut.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9926 seconds (0.1#10.140)