Buang Sampah di Danau Toba, Pemkab Simalungun Akan Kenakan Denda

Selasa, 12 Maret 2019 - 16:14 WIB
Buang Sampah di Danau Toba, Pemkab Simalungun Akan Kenakan Denda
Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Simalungun dan masyarakat membersihkan sampah di Danau Toba, Kecamatan Haranggaol Horison, Simalungun. Foto/Istimewa
A A A
SIMALUNGUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun akan memberlakukan sanksi denda bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan di kawasan Danau Toba , khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Dimalungun, Misliani Saragih mengatakan, saat ini pemerintah daerah sedang menyusuan usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) besaran sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan di kawasan Danau Toba, Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. (Baca Juga: Danau Toba Sepi, Pengusaha dan ABK Kapal Beralih Profesi Jadi Petani)

"Sedang disusun Ranperda denda sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan di kawasan wisata danau Toba serta besaran dendanya," ujar Misliani.

Selain di kawasan Danau Toba, Pemkab Simalungun juga akan menerapkan sanksi yang sama di tempat-tempat umum tertentu. Dia mengatakan, Ranperda sanksi membuang sampah sembarangan diharapkan dapat disahkan paling lambat akhir tahun ini.

Namun, sebelum menerapkannya tambah Misliani, pemerintah daerah akan menempatkan fasilitas pembuangan sampah di tempat-tempat yang akan diterapkan sanksi denda.

Anggota DPRD Simalungun Mansur Purba mendukung usulan Perda sanksi membuang sampah sembarangan di kawasan Danau Toba. Politisi Partai Demokrat asal Parapat itu berharap dengan adanya sanksi denda objek wisata di kawasan Danau Toba bebas sampah.

"Secara pribadi dan sebagai anggota DPRD Simalungun saya mendukung karena diharapkan objek wisata di kawasan Danau Toba, khususnya Parapat bisa bebas sampah sehingga kebersihan dan keasriannya terjamin," sebut Mansur.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8023 seconds (0.1#10.140)