Pemilik dan Manajer Pabrik Korek Api Gas yang Terbakar Jadi Tersangka

Sabtu, 22 Juni 2019 - 22:09 WIB
Pemilik dan Manajer Pabrik Korek Api Gas yang Terbakar Jadi Tersangka
Polisi melakukan identifikasi di lokasi kebakaran pabrik korek api gas atau mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). (Foto: Antara)
A A A
MEDAN - Polres Binjai menetapkan dua tersangka tragedi kebakaran pabrik korek api gas atau mancis yang menewaskan 30 orang di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Baca juga: Ini Data Indentitas 30 Korban Tewas Kebakaran Pabrik Korek Api Gas)

Keduanya yakni Burhan (37) dan Lisnawati (43), masing-masing merupakan pemilik dan manajer pabrik korek api tersebut.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolres Kota Binjai,” ungkap Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (22/6/2019). (Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pabrik Korek Api Tewaskan 30 Orang)

Nugroho menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran pabrik yang menelan puluhan korban jiwa. “Sementara keduanya kami jerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” katanya.

Dia menambahkan, pabrik korek api gas itu merupakan rumah kontrakan yang diketahui dimiliki oleh Sri Maya (47), warga jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Langkat. “Rumah disewa oleh tersangka Burhan kepada Sri Maya,” ujarnya. (Baca juga: 7 Korban Kebakaran Pabrik Korek Gas di Langkat Berhasil Teridentifikasi)

Kebakaran pabrik perakitan korek apis gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kabupaten Langkat, Sumut, memakan banyak korban jiwa. Hingga kini, jumlah korban jiwa yang berhasil diidentifikasi sebanyak 30 orang. Para korban termasuk pekerja dan anak-anak mereka yang turut dibawa saat bekerja. Seluruh korban diketahui perempuan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6357 seconds (0.1#10.140)