Lion Air Turunkan Harga Tiket untuk Rute Domestik

Jum'at, 21 Juni 2019 - 13:37 WIB
Lion Air Turunkan Harga Tiket untuk Rute Domestik
Lion Air menyatakan, mulai hari ini harga jual tiket untuk rute dan waktu tertentu akan diturunkan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Terhitung hari ini, Lion Air menurunkan harga jual tiket pesawat jaringan domestik untuk kategori maskapai layanan minimum (No frills/Low Cost Carrier-LCC).

Lion Air akan menerapkan harga jual tiket promo sampai dengan 50% dari tarif dasar batas atas (basic fare) di waktu keberangkatan tertentu serta akan mengikuti syarat dan ketentuan berlaku. Tarif yang berlaku belum termasuk tarif bagasi tercatat (didaftarkan), pelayanan jasa penumpang udara (passenger service charges/ PSC), pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya asuransi (Iuran Wajib Jasa Raharja/ IWJR). Untuk pemesanan/pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10).

Corporate Communication Strategy Lion Air Danang Mandala mengatakan, Lion Air saat ini sedang melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket.

"Lion Air senantiasa berupaya menghadirkan pilihan perjalanan udara berkualitas guna memudahkan mobilisasi travelers antardestinasi dengan tetap mengedepakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first)," ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Danang menambahkan, bahwa penurunan harga jual tiket sudah dilakukan sebelumnya melalui model promo. "Diantaranya bertepatan momen 19 tahun Lion Air. Penawaran tarif spesial untuk rute popular domestik," jelasnya.

Lebih lanjut, Lion Air menerangkan bahwa harga jual tiket penerbangan merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.

Adapun biaya tiket untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen, tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak, pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9167 seconds (0.1#10.140)