Pemprov NTT Resmi Legalkan Minum Keras Lokal Berkadar Alkohol 40 Persen

Jum'at, 21 Juni 2019 - 13:04 WIB
Pemprov NTT Resmi Legalkan Minum Keras Lokal Berkadar Alkohol 40 Persen
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerjasama dengan Universitas Nusa Cendana Kupang resmi meluncurkan minuman keras (miras) lokal yang diberi nama sopia atau sopi asli. (ist)
A A A
KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama dengan Universitas Nusa Cendana Kupang meluncurkan minuman keras lokal diberi nama sopia atau sopi asli.

Minuman lokal ini difermentasi kembali dengan kadar alkohol 40 persen, lalu dikemas dalam botol yang belabel untuk diperdagangkan sebagai minuman khas milik NTT.

Hadir dalam acara peluncuran Sopia itu Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Rektor Universitas Nusa Cendana Kupang serta seluruh unsur Forkopinda di wilayah perbatasan itu.

Peluncuran sopia ditandai dengan tos atau minum bersama untuk bisa merasakan rasa yang dihasilkan dari kumpulan berbagai jenis minuman tradisional, seperti sopi dari insana di Kabupaten Timor Tengah Utara, Moke Aimere di Kabupaten Ngada, Arak Adonara di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sikka serta Sopi Pura di Alor.

Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengatakan kehadiran sopia tujuan utamanya yakni untuk memberdayakan minuman lokal, sehingga perekonomian masyarakat sebagai penghasil minuman tradisional lebih ditingkatkan. "Dari hasil tes tadi saya sangat puas dengan kekhasan minumunan sopia ini," ujar Victor.

Universitas Nusa Cendana Kupang untuk sementara mengeluarkan dua jenis sopia yakni berwarna putih dan merah. Kadar alkohol yang tekandung dalam sopia tersebut mencapai 35 hingga 40 persen.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7765 seconds (0.1#10.140)