Ini Alasan KPK Tunjuk Brigjen Panca Sebagai Plt Deputi Penindakan

Jum'at, 21 Juni 2019 - 10:26 WIB
Ini Alasan KPK Tunjuk Brigjen Panca Sebagai Plt Deputi Penindakan
KPK menunjuk Brigadir Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak sebagai Plt Deputi Penindakan menggantikan Irjen Pol Firli.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan setelah Inspektur Jenderal Polisi Firli ditarik Mabes Polri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, KPK secara lembaga telah mengembalikan Irjen Pol Firli dengan surat KPK tanggal 19 Juni 2019, merespons Surat dari Kapolri Jenderal Pol M Tito Karnavian tanggal 11 Juni 2019.

Perihal surat tersebut, kata Febri, pengembalian anggota Polri di lingkungan KPK atas nama Irjen Pol Firli. Di dalam surat tercantum tentang alasan kebutuhan organisasi Polri dan dalam rangka pembinaan karier dan adanya penugasan baru sehingga Polri meminta untuk menarik kembali Firli ke Mabes Polri.

Febri menjelaskan hingga kini belum ada Deputi Penindakan KPK defenitif. Untuk pengisian jabatan defenitif maka perlu dilakukan rekrutmen baru calon Deputi Penindakan KPK.

Di sisi lain, Febri menggariskan KPK melalui pimpinan KPK telah mengambil langkah antisipatif menunjuk Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjadi Plt Deputi Penindakan.

"Agar tugas-tugas di Kedeputian Penindakan tidak terganggu maka pelaksana tugas atau pelaksana harian Deputi Penindakan KPK saat ini perlu ditunjuk segera. Akhirnya dijalankan oleh Direktur Penyidikan KPK (RZ Panca Putra Simanjuntak)," tutur Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 20 Juni 2019.

Febri menjelaskan, alasan lain Panca ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian karena saat ini Direktur Penyelidikan dan Direktur Penuntutan diisi oleh pelaksana tugas. Lebih lanjut Febri menuturkan, untuk menjaring calon Deputi Penindakan KPK maka KPK akan menyurati beberapa lembaga untuk mengirimkan calon guna mengikuti seleksi atau rekrutmen.

"Untuk seleksi maka kami akan menyurati Polri, kami akan menyurati kejaksaan, dan juga instansi-instansi lain yang terkait," ucapnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6076 seconds (0.1#10.140)