Rumah dan Kantor Bupati Simalungun Terancam Digusur
A
A
A
SIMALUNGUN - Rumah dinas dan kantor bupati Simalungun yang berlokasi di Pamatang Raya, Kecamatan Raya, terancam digusur.
Pasalnya, peninjauan kembali (PK) putusan gugatan salah seorang warga yang disebut-sebut pemilik tanah lahan kantor dan rumah dinas bupati di Pamatang Raya tersebut tidak dikabulkan oleh Mahkmah Agung RI.
"Informasinya lahan kantor dan rumah dinas bupati digugat oleh salah seorang ahli waris pemilik lahan yang tidak menerima ganti rugi, dan mulai tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung menang. Karena itu kantor dan rumah dinas bupati terancam digusur," ujar salah seorang warga Pematang Raya bermarga Saragih.
Saragih menambahkan, padahal anggaran pembangunan kantor dan rumah dinas Bupati Simalungun sudah menghabiskan dana puluhan miliar. Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Simalungun Franky Purba, yang dikonfirmasi membenarkan adanya putusan MA terkait lahan kantor dan rumah dinas bupati di Pamatang Raya. "Pemkab Simalungun masih akan melakukan langkah perlawanan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Simalungun Frans N Saragih mengatakan, bangunan dan lahan kantor serta rumah dinas bupati Simalungun sudah tercatat sebagai aset daerah. "Bangunan dan lahan kantor serta rumah dinas Bupati Simalungun sudah tercatat sebagai aset pemerintah daerah," ujar Frans.
Direktur Masyarakat Peduli Simalungun (MPS) Marsono Purba menilai, pemerintah daerah tidak teliti dalam membeli tanah yang dijadikan lahan kantor dan rumah dinas bupati. "Pemkab Simalungun tidak teliti membeli tanah untuk lahan kantor dan rumah dinas bupati karena ternyata lahan yang dibeli masih ada sengketa. Padahal informasi yang saya dapat anggaran pembelian lahan itu mencapai sekitar Rp13 miliar. Dana itu tidak sedikit," jelas Marsono.
Pasalnya, peninjauan kembali (PK) putusan gugatan salah seorang warga yang disebut-sebut pemilik tanah lahan kantor dan rumah dinas bupati di Pamatang Raya tersebut tidak dikabulkan oleh Mahkmah Agung RI.
"Informasinya lahan kantor dan rumah dinas bupati digugat oleh salah seorang ahli waris pemilik lahan yang tidak menerima ganti rugi, dan mulai tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung menang. Karena itu kantor dan rumah dinas bupati terancam digusur," ujar salah seorang warga Pematang Raya bermarga Saragih.
Saragih menambahkan, padahal anggaran pembangunan kantor dan rumah dinas Bupati Simalungun sudah menghabiskan dana puluhan miliar. Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Simalungun Franky Purba, yang dikonfirmasi membenarkan adanya putusan MA terkait lahan kantor dan rumah dinas bupati di Pamatang Raya. "Pemkab Simalungun masih akan melakukan langkah perlawanan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Simalungun Frans N Saragih mengatakan, bangunan dan lahan kantor serta rumah dinas bupati Simalungun sudah tercatat sebagai aset daerah. "Bangunan dan lahan kantor serta rumah dinas Bupati Simalungun sudah tercatat sebagai aset pemerintah daerah," ujar Frans.
Direktur Masyarakat Peduli Simalungun (MPS) Marsono Purba menilai, pemerintah daerah tidak teliti dalam membeli tanah yang dijadikan lahan kantor dan rumah dinas bupati. "Pemkab Simalungun tidak teliti membeli tanah untuk lahan kantor dan rumah dinas bupati karena ternyata lahan yang dibeli masih ada sengketa. Padahal informasi yang saya dapat anggaran pembelian lahan itu mencapai sekitar Rp13 miliar. Dana itu tidak sedikit," jelas Marsono.
(boy)