12 Anggota Geng Motor Pasukan Berani Tewas Dicokok Polisi

Kamis, 20 Juni 2019 - 19:31 WIB
12 Anggota Geng Motor Pasukan Berani Tewas Dicokok Polisi
Kawanan geng motor diamankan polisi. (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
DELISERDANG - Kawanan Geng Motor Pasukan Berani Tewas (PBT) di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dibekuk tim Pegasus Polsek Sunggal.

Sebelumnya 12 anggota geng motor ini menyerang seorang pengendara motor di kawasan Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Tim Pegasus Polsek Sunggal membekuk mereka setelah menerima laporan ada warga bernama Bambang Syahputra (34) warga Jalan Lama, Pasar Lama Gang Mistar, Desa Lalang diserang para pelaku saat hendak menjemput istrinya pulang kerja.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, setelah dapat laporan, timnya langsung meluncur ke lokasi kejadian. Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung ditangkap.

“12 orang pelaku berhasil dibekuk,” kata Yasir didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting seperti dikutip dari Tribratanews Polda Sumut, Kamis (20/6/2019).

Pelaku yang ditangkap pada Selasa 17 Juni 2019 masing-masing berinsial AA (18), An (17), DA (16), Ari (17), BP (19), BS (17), JH (18), Ilh (17), TA (14), DK (18), Mus (18) serta MH (20).

“Seluruh pelaku adalah warga Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang,” ujarnya.Ilustrasi

Kronologi kejadian bermula saat Bambang melintas di lokasi kejadian. Korban dikejar puluhan anggota genk motor yang bersenjata batu koral, kayu serta senjata tajam parang. Korban pun kabur.

Karena ketakutan, sepeda motor korban terjatuh lalu ia lari ke pinggiran sungai, meninggalkan sepeda motornya. Setelah mendapatkan sepeda motor korban, para pelaku berkumpul di kediaman pelaku BP di Jalan Setia Sama, Desa Sunggal Kanan.

Menurut Yasir, pelaku perampas sepeda motor korban yakni Patek dan Suno. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” katanya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0035 seconds (0.1#10.140)