ABG 16 Tahun Bacok dan Rampok Penjaga Warung
A
A
A
JAKARTA - AR remaja berusia 16 tahun harus berurusan dengan kepolisian lantaran membacok dan merampas ponsel mililk GDS penjaga warung di Jalan Raya Sultan Agung, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 14 Juni 2019 lalu, saat itu korban tengah menjaga warungnya. Mendadak, dua orang tak dikenal yang mengendarai motor berputar-putar dan berhenti di warungnya.
"Tak lama, pelaku lalu melancarkan aksinya untuk merampas handphone korban. Pelaku membacok korban sebanyak empat kali," kata Argo saat dikonfirmasi Sindonews, Kamis (20/6/2019). Akibat pembacokan tersebut korban harus kehilangan jari jari kelingking dan luka berat di lengannya.
Menurut Argo, mendapat serangan tersebut korban berteriak minta pertolongan hingga akhirnya didengar warga sekitar. Pelaku AR yang tergolong anak baru gede (ABG) pun ditangkap warga dan diserahkan ke kepolisian.
Argo melanjutkan, dalam menjalankan aksinya pelaku bersama seseorang berinisial MFS yang kini tengah diburu polisi. AR terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 14 Juni 2019 lalu, saat itu korban tengah menjaga warungnya. Mendadak, dua orang tak dikenal yang mengendarai motor berputar-putar dan berhenti di warungnya.
"Tak lama, pelaku lalu melancarkan aksinya untuk merampas handphone korban. Pelaku membacok korban sebanyak empat kali," kata Argo saat dikonfirmasi Sindonews, Kamis (20/6/2019). Akibat pembacokan tersebut korban harus kehilangan jari jari kelingking dan luka berat di lengannya.
Menurut Argo, mendapat serangan tersebut korban berteriak minta pertolongan hingga akhirnya didengar warga sekitar. Pelaku AR yang tergolong anak baru gede (ABG) pun ditangkap warga dan diserahkan ke kepolisian.
Argo melanjutkan, dalam menjalankan aksinya pelaku bersama seseorang berinisial MFS yang kini tengah diburu polisi. AR terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara.
(vhs)