Miliki Narkoba, 2 Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polresta Binjai

Kamis, 20 Juni 2019 - 07:50 WIB
Miliki Narkoba, 2 Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polresta Binjai
Dua ibu rumah tangga (IRT) yakni May Sarah (40) dan Delfiana Daely (25) dibekuk Polres Kota Binjai, Sumatera Utara. (Foto/Ist)
A A A
KOTA BINJAI - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai meringkus dan mengamankan Dua ibu rumah tangga (IRT) yakni May Sarah (40) dan Delfiana Daely (25) dibekuk Polres Kota Binjai, Sumatera Utara.

Keduanya diketahui memiliki satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,12 gram. Keduanya diamankan dari perumahan Anugerah Setia Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Kapolresta Binjai AKBP Nugroho Tri Nuriyanto melalui Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai mengatakan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan atas informasi warga.

Di kawasan itu sering terjadi transaaksi narkotika jenis sabu-sabu lalu melakukan pemesanan terhadap keduanya.

“Saat pesanan datang, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap keduanya dan kini sedang dilakukan pemeriksan intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (19/6/2019).

Kedua ibu rumah tangga itu dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman ditas lima tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.1085 seconds (0.1#10.140)