Fatwa MPU Aceh: Game PUBG dan Sejenisnya Haram

Rabu, 19 Juni 2019 - 17:47 WIB
Fatwa MPU Aceh: Game PUBG dan Sejenisnya Haram
Game PUBG. (Foto/Ist)
A A A
BANDA ACEH - Game online player unknown battle ground (PUBG) dan sejenisnya diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Hal ini tertuang dalam fatwa MPU Aceh mengingat permainan dalam jaringan (daring) tersebut menimbulkan dampak negatif.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengatakan, sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenis sudah dibahas sejak dua hari terakhir. Pembahasan juga mengundang sejumlah ahli.

"Permainan PUBG dan sejenisnya ini juga menghina simbol-simbol Islam. Sebab itu, permainan PUBG dan sejenisnya haram dimainkan," ujarnya sebagaimana dikutip Inews.id, Rabu (19/6/2019).

Terkait permainan daring sejenisnya, dia menyebutkan berdasarkan keterangan ahli, ada banyak anak permainan sejenis dari PUBG tersebut. Inilah alasan MPU Aceh memutuskan fatwa haram game sejenisnya.

Tgk H Faisal Ali menambahkan, permainan PUBG dan perang-perangan sejenisnya menciptakan perilaku yang aneh-aneh. Perilaku ini mengubah akhlak yang memainkannya.

Selain itu, mereka yang memainkan permainan tersebut perilakunya menjadi brutal dan beringas sehingga bisa mengganggu dan meresahkan orang lain.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5721 seconds (0.1#10.140)