Gara-gara Ponsel Dijual, Pemuda di Asahan Tega Bunuh Temannya

Rabu, 19 Juni 2019 - 20:52 WIB
Gara-gara Ponsel Dijual, Pemuda di Asahan Tega Bunuh Temannya
Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu menunjukkan barang bukti yang digunakan Deni Fauzi alias Deden membunuh temannya Riswansyah Efendi Siahaan di Mapolres Asahan. (Foto: iNews/Ulil Amri)
A A A
ASAHAN - Seorang pemuda di Desa Bangun, Kecamatan Pulo Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara tega membunuh temannya. Penyebabnya pun sepele yakni telepon seluler (ponsel).

Pelaku bernama Deni Fauzi alias Deden (22), akhirnya ditangkap setelah sempat kabur usai membunuh Riswansyah Efendi Siahaan (28).

Tersangka Deden berhasil ditangkap di rumah pamannya, Senin (17/6/2019). Pelaku kabur usai menganiaya temannya pada Minggu malam (16/6/2019) di Desa Alang Bon-Bon, Kabupaten Asahan.

Saat diamankan petugas Satreskrim Polres Asahan dan Polsek Pulo Raja, warga Desa Bangun, Kecamatan Pulo Rakyat ini hanya bisa pasrah.

Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku membunuh temannya karena sakit hati.

“Motifnya pelaku sakit hati kepada korban karena si pelaku ini menggadaikan barang kepada korban. Namun, oleh korban, barang itu dijual ke orang lain,” kata Faisal, Rabu (19/6/2019).

Dalam prarekonstruksi di Mapolres Asahan, tersangka mengungkapkan dirinya memang sudah berniat untuk menghabisi temannya dengan senjata tajam. Tersangka merasa kesal karena ponsel yang awalnya hanya dia gadaikan kepada korban, malah dijual.

Saat dia menagih ponselnya, korban meminta uang lebih agar ponselnya bisa kembali. Sempat terjadi adu mulut hingga duel di antara korban dan tersangka. Tersangka yang kalap langsung menusuk korban hingga tewas di lokasi kejadian, Minggu (16/6/2019).

Korban tewas mengenaskan dengan sedikitnya sembilan tusukan di bagian leher dan perut korban. Jenazah korban langsung diautopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pematangsiantar. Korban kemudian dibawa ke rumah duka dan disambut histeris dan isak tangis oleh keluarga pada Senin malam (17/6/2019).

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup karena telah melakukan pembunuhan terencana terhadap korban. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kapolres Asahan.

Menurut Kepala Desa Bangun, Amlan Simanjuntak mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi ketika di kampung mereka ada hajatan perkawinan. Saat itu, korban yang berada tidak jauh dari pesta tersebut diajak korban ke tempat gelap.

“Dalam pertemuan itu, keduanya terlibat cekcok mulut hingga terjadi penganiayaan dan korban bernama Riswansyah Efendi Siahaan tewas,” katanya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1642 seconds (0.1#10.140)